Tradisi Nyekar Jelang Ramadhan di Jatim, Bagaimana Hukumnya?

Tradisi Nyekar Jelang Ramadhan di Jatim, Bagaimana Hukumnya?

Fadya Majida Az-Zahra - detikJatim
Minggu, 08 Feb 2026 15:40 WIB
Ilustrasi ziarah kubur atau nyekar.
Ilustrasi ziarah kubur atau nyekar. Foto: ChatGPT
Surabaya -

Menjelang datangnya bulan Ramadhan, masyarakat di berbagai daerah Jawa Timur kembali ramai mendatangi makam keluarga untuk berdoa dan membersihkan pusara. Tradisi yang dikenal sebagai nyekar ini kerap dilakukan secara turun-temurun, dan menjadi bagian dari persiapan spiritual sebelum memasuki bulan puasa.

Di tengah praktik yang terus berlangsung setiap tahun, muncul pula pertanyaan soal bagaimana hukum nyekar dalam pandangan Islam. Artikel ini akan mengulas penjelasan para ulama serta batasan-batasan yang perlu dipahami agar tradisi tersebut tetap dijalankan sesuai tuntunan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadis Ziarah Kubur

Secara umum, ziarah kubur memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Sunan at-Tirmidzi nomor 973, diriwayatkan dari Buraidah ra, Rasulullah SAW bersabda:

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)

ADVERTISEMENT

Artinya: Hadis dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi, sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka, sekarang berziarahlah karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat".

Hadis ini menjadi pijakan utama dibolehkannya ziarah kubur, dengan illat (alasan hukum) tazkiratul akhirah, yakni pengingat kehidupan setelah mati. Karena itu, ziarah kubur dianjurkan selama bertujuan untuk refleksi diri, mendoakan ahli kubur, dan tidak mengandung unsur syirik atau perbuatan yang dilarang syariat.

Ziarah Kubur dan Tradisi Nyekar

Tradisi nyekar di Jawa Timur sejatinya merupakan bentuk lokal dari praktik ziarah kubur. Masyarakat melakukannya menjelang Ramadhan sebagai persiapan batin, momen mendoakan orang tua yang telah wafat, sekaligus sarana membersihkan hati sebelum menjalani ibadah puasa.

Para ulama Ahlussunnah wal Jamaah membenarkan praktik ini. Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra menyebut ziarah ke makam orang saleh dan para wali merupakan amalan yang dianjurkan, bahkan termasuk bentuk ibadah sunah selama niatnya benar.

وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها

Artinya: Ia ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Ia menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.

Hikmah Ziarah Kubur

Ulama besar Nusantara, Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan hikmah ziarah kubur dalam kitab Nihayatuz Zain. Ia menyebutkan orang yang menziarahi makam kedua orang tuanya, atau salah satunya, khususnya pada hari Jumat, akan mendapatkan ampunan Allah dan dicatat sebagai anak yang berbakti.

Bahkan dalam keterangan selanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan, "Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jumat pahalanya seperti ibadah haji".

Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayuatuz Zain juga terdapat dalam beberapa kitab lain, bahkan lengkap dengan urutan perawinya. Seperti yang terdapat dalam al-Mu'jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19.

حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya".

Hukum Tradisi Nyekar

Dalam salah satu ceramahnya, Emha Ainun Nadjib mengingatkan hadis Rasulullah SAW tentang terputusnya amal manusia setelah wafat, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan doa anak yang saleh.

Menurut Cak Nun sapaan akrabnya, doa anak kepada orang tua yang telah wafat merupakan bentuk amal yang terus mengalir, dan ziarah kubur menjadi salah satu medium untuk menghidupkan doa tersebut.

Senada dengan itu, ulama ahli tafsir Gus Baha menegaskan ziarah kubur merupakan amalan sunah yang memiliki dasar hadis sahih. Ia menyontohkan hadis tentang Rasulullah SAW yang didatangi Malaikat Jibril dan diperintahkan berziarah serta mendoakan ahli kubur di Baqi'.

Hal ini menunjukkan bahwa mendoakan orang yang telah wafat merupakan bagian dari ajaran Islam. Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan terkait keterlibatan perempuan dalam prosesi jenazah.

Ustaz Firanda Andirja menjelaskan mengiringi jenazah hingga pemakaman memiliki pahala besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis al-Bara' bin Azib ra. Namun, dalam beberapa riwayat, perempuan tidak dianjurkan sering mengiringi jenazah.

Larangan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ummu 'Athiyyah ra, tidak sampai pada derajat haram. Artinya, perempuan tetap dibolehkan berziarah kubur dengan syarat menjaga adab, tidak meratap berlebihan, dan tetap memegang nilai kesopanan.

Dengan demikian, tradisi nyekar jelang Ramadhan yang dilakukan masyarakat Jawa Timur pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Selama dilakukan dengan niat mendoakan, mengingat kematian, serta menjauhi praktik yang bertentangan syariat, nyekar justru menjadi sarana persiapan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

Artikel ini ditulis Fadya Majida Az-Zahra, peserta magang PRIMA Kemenag di detikcom.



(hil/irb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads