Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memanas usai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mencopot kepengurusan DPW PPP Jatim periode 2021-2026. Keputusan tersebut langsung memantik perlawanan dari Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab, putri salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdul Wahab Chasbullah.
DPP PPP mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0042/SK/DPP/W/II/2026 yang mencopot kepengurusan DPW PPP Jatim di bawah kepemimpinan Mundjidah Wahab. Dalam keputusan tersebut, DPP secara sepihak menunjuk Muhith Efendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jatim.
Langkah DPP itu langsung menuai reaksi keras dari jajaran pengurus PPP di Jawa Timur. Mundjidah menegaskan seluruh kader di daerah menolak SK tersebut karena dinilai tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPW PPP Jawa Timur menolak dan melawan SK Plt yang tidak sah. Landasan narasi ini merupakan hasil Rakorwil DPW PPP Jawa Timur. Kami menolak SK DPP karena tidak disertai dengan tanda tangan Sekretaris Jendral Gus Taj Yasin yang sah dan telah mendapatkan SK Menkum RI," kata Mundjidah saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (7/2/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, itu juga menilai SK yang dikeluarkan DPP mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi partai.
"Dengan kata lain cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan internal partai," tegasnya.
Menurut Mundjidah, keputusan DPP menunjuk Plt Ketua DPW secara sepihak juga bertentangan dengan kesepakatan islah yang difasilitasi Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 2025. Ia meminta DPP segera menyelesaikan persoalan internal di tingkat pusat sebelum mengambil langkah terhadap daerah.
PPP Jatim, lanjut Mundjidah, juga berharap Ketua Umum PPP menjalankan tata kelola organisasi sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan partai berlambang Ka'bah itu merupakan warisan para ulama yang harus dijaga melalui mekanisme yang sah.
"Diharapkan Ketum menjalankan tata kelola organisasi ini dan harus sesuai dengan aturan yang ada. Partai ini merupakan warisan ulama, bukan warisan nenek moyang. Ada aturan di partai yang tertuang dalam AD/ART yang harus dipatuhi," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan di internal PPP berpotensi memicu perpecahan hingga merusak struktur partai di daerah.
"Dengan munculnya polemik saat ini, berpotensi besar terjadinya perpecahan dan memporak-porandakan struktur di bawah," tambahnya.
Sebagai bentuk perlawanan, Mundjidah menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan legitimasi kepengurusan DPW PPP Jatim.
"PPP Jatim yang sah akan melakukan perlawanan dan gugatan hukum terhadap keluarnya surat Plt ini," tandasnya.
(irb/hil)











































