Polisi melakukan penyelidikan kasus pembakaran perahu-perahu di Pelabuhan Pasuruan. Polisi memastikan perahu-perahu itu sengaja dibakar dengan cara melemparnya dengan bom molotov.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur bersama Inafis Polres Pasuruan Kota melakukan olah TKP di Pelabuhan Pasuruan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (7/2/2026). Olah TKP melengkapi rangkaian penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menyisir area pelabuhan secara menyeluruh dengan memeriksa satu per satu perahu. Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari serpihan kayu bekas terbakar, potongan spon, hingga botol yang diduga berisi bahan bakar jenis bensin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Labfor dan identifikasi Polda Jawa Timur, diketahui bahwa perahu-perahu yang terbakar ini akibat lemparan bom molotov," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga.
Setelah olah TKP, polisi menyerahkan perahu-perahu yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti ke nelayan Desa Kalirejo. Perahu-perahu yang dibakar tersebut hanya mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan masih bisa dimanfaatkan.
"Kami mengembalikan barang bukti yang kemarin kami amankan," terang Decky.
Penyelidikan kasus ini tetap dilakukan meski dua kelompok nelayan dari Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang bertikai hingga menyebabkan dua orang luka dan 11 perahu terbakar sepakat damai. Permasalahan dianggap selesai dengan beberapa poin kesepakatan di Aula Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota, Jumat (6/2/2026) pukul 21.00 WIB.
Poin-poin dalam kesepakatan tersebut antara lain, kedua pihak sepakat damai dan permasalahan dianggap selesai; korban pembacokan diberikan santunan dan diberikan ganti rugi biaya pengobatan; kedua pihak sepakat tidak mengulangi kejadian tersebut dan menaati peraturan hukum yang ada. Terkait bantuan ganti rugi kapal yang terbakar dari kedua belah pihak, akan diselesaikan secara bersama-sama. Penyelesaian dengan melibatkan Pemerintah Kota Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
(auh/hil)











































