Dinsos Sebut Persetujuan Keluarga Jadi Kunci Penanganan ODGJ Pasung

Dinsos Sebut Persetujuan Keluarga Jadi Kunci Penanganan ODGJ Pasung

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 03 Feb 2026 11:30 WIB
Pemasungan ODGJ di Ponorogo
Pemasungan ODGJ di Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur melakukan asesmen terhadap dua korban pasung yang berada di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Kedua korban diketahui telah dipasung selama bertahun-tahun dan belum bisa dibebaskan lantaran pihak keluarga belum memberikan persetujuan.

Staf Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Roni Gunawan mengatakan, pihaknya datang ke Ponorogo setelah menerima laporan dari Dinsos Kabupaten Ponorogo terkait adanya dua kasus pasung di wilayah tersebut.

"Kami dari Dinsos Jatim datang ke Ponorogo setelah ada laporan dari Dinsos Ponorogo bahwa di Kecamatan Jambon ada dua korban pasung. Dalam artian sudah tahunan tidak bisa dibebaskan karena pihak keluarga belum setuju," ujar Roni, Selasa (3/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Roni, koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk mengurai permasalahan yang dihadapi keluarga korban. Asesmen dilakukan guna mencari solusi terbaik agar korban bisa mendapatkan penanganan lanjutan.

"Sehingga kami perlu koordinasi untuk asesmen dan identifikasi permasalahan yang dihadapi keluarga. Harapannya, bersama-sama dengan kepolisian kita bisa mengurai persoalan ini dan cepat diselesaikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Roni menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh tanpa adanya persetujuan dan kerja sama dari keluarga korban.

"Kami tidak bisa menjamin kalau pihak keluarga tidak ada persetujuan atau kerja sama, kami tidak bisa melakukan intervensi lanjut. Jadi kuncinya adalah ketersediaan keluarga agar mau direhabilitasi sosial," tegas Roni.

Ia menyebut, setelah asesmen dilakukan dan permasalahan keluarga teridentifikasi, barulah potensi korban bisa dipetakan, termasuk kemampuan untuk dididik dan dilatih.

"Nanti Dinsos akan memberikan rehabilitasi sosial, rencananya di Kediri. Tapi semua itu kembali lagi ke hasil identifikasi dan persetujuan keluarga," imbuhnya.

Roni juga mengungkapkan, kasus serupa sebenarnya sudah pernah ditangani pada 2019 lalu. Namun saat itu, keluarga korban menolak pembebasan.

"Tahun 2019 kami sudah menjangkau lokasi ini, tapi ada penolakan dari keluarga. Bahkan pihak keluarga membuat pernyataan tidak bersedia untuk dibebaskan. Kami dari pemerintah tidak bisa mengintervensi saat itu," katanya.

Sementara itu, Staf Dinsos Jatim lainnya, Vascu Baqnan Alfarachan, menjelaskan hasil asesmen awal menunjukkan kondisi fisik korban relatif baik dan tidak ditemukan indikasi gangguan fisik berat.

"Hasil asesmen secara fisik kondisinya baik, tidak ada indikasi gangguan. Sehingga jika diberikan penanganan medis, ada harapan untuk pulih," terang Vascu.

Ia menambahkan, korban akan terlebih dahulu menjalani perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, barulah dilakukan rehabilitasi sosial.

"Ketika diberi arahan dan instruksi, yang bersangkutan bisa melakukan, meskipun dengan sedikit paksaan. Aktivitas harian memang perlu dibiasakan," jelasnya.

Jika keluarga menyetujui, lanjut Vascu, korban pasung akan dirawat di RSJ Menur Surabaya sebelum menjalani rehabilitasi lanjutan di Kediri atau Pasuruan.

"Di sana akan dibimbing secara sosial, spiritual, dan keterampilan. Harapannya ketika kembali ke masyarakat, korban sudah memiliki bekal," ujarnya.

Peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam keberhasilan rehabilitasi. Keluarga diharapkan melanjutkan pendampingan, memberikan aktivitas harian, serta memastikan pengobatan rutin.

"Durasi rehabilitasi bisa enam bulan sampai satu tahun, tergantung kondisi saat dirawat di RSJ Menur. Keluarga juga akan terus diberi informasi terkait perkembangan pasien," pungkas Vascu.




(hil/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads