Apa Bedanya Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi?

Apa Bedanya Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi?

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Selasa, 27 Jan 2026 15:00 WIB
Apa Bedanya Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi?
Ilustrasi Kejati Jatim. Foto: dok Kejati Jatim
Surabaya -

Tak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Wajar, karena namanya memang mirip dan sering muncul bergantian di berita. Tapi sebenarnya, keduanya punya tugas dan wilayah kerja yang berbeda.

Supaya tak lagi keliru saat mengikuti berita atau urusan hukum, yuk pahami apa bedanya Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, mulai dari tugas, kewenangan, sampai wilayah kerjanya.

Sekilas Tentang Struktur Kejaksaan di Indonesia

Secara sederhana, struktur Kejaksaan di Indonesia sudah diatur jelas oleh undang-undang. Aturan utamanya ada di UU Nomor 16 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa Kejaksaan adalah satu lembaga penuntutan yang berdiri independen dan bekerja dalam satu sistem utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam sistem ini, Kejaksaan dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Ketiganya saling terhubung dan tidak berdiri sendiri-sendiri.

Bahkan, undang-undang menyebutkan bahwa susunan organisasi dan cara kerjanya ditetapkan langsung oleh Presiden atas usul Jaksa Agung, supaya arah kebijakannya tetap satu jalur.

ADVERTISEMENT

Penjabaran teknisnya diatur lewat Peraturan Presiden, salah satunya Perpres Nomor 38 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui beberapa kali, terakhir melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021.

Dari sini, pembagian tugas di dalam tubuh Kejaksaan dijelaskan lebih detail, termasuk penambahan bidang baru seperti Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Kalau dilihat dari strukturnya, tiap tingkatan punya peran yang berbeda sebagai berikut.

  • Kejaksaan Agung berada di level pusat dan dipimpin Jaksa Agung. Di sini ada berbagai Jaksa Agung Muda yang menangani bidang khusus, seperti pidana umum, pidana khusus, intelijen, hingga perdata dan tata usaha negara.
  • Kejaksaan Tinggi ada di tingkat provinsi dan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi. Fungsinya lebih ke pengendalian dan koordinasi kejaksaan di wilayahnya.
  • Kejaksaan Negeri berada di tingkat kabupaten/kota dan jadi yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat, karena menangani perkara sehari-hari.

Singkatnya, struktur Kejaksaan itu bertingkat, terpusat, dan saling terhubung, supaya proses penegakan hukum berjalan konsisten dari pusat sampai daerah tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.

Apa Itu Kejaksaan Negeri?

Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah unit Kejaksaan yang paling dekat dengan masyarakat. Lembaga ini bekerja di tingkat kabupaten atau kota dan jadi garda terdepan penegakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Secara lokasi, Kejari biasanya berkantor di ibu kota kabupaten/kota. Pimpinan utamanya adalah Kepala Kejaksaan Negeri, yang bertanggung jawab mengendalikan seluruh tugas kejaksaan di wilayah hukumnya.

Meski berada di level daerah, Kejari tetap satu kesatuan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, jadi semua kebijakannya tetap sejalan dari pusat sampai daerah.Dalam praktiknya, peran Kejaksaan Negeri cukup luas. Beberapa tugas utamanya meliputi berikut.

  • Menuntut perkara pidana di pengadilan.
  • Melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  • Mengawasi pelaksanaan hukum tertentu, termasuk pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat.
  • Menyidik tindak pidana tertentu, sesuai aturan undang-undang.

Selain itu, Kejari juga punya peran penting di luar pidana. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejari bisa mewakili negara atau pemerintah daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).

Untuk urusan eksekusi putusan pidana, Kejaksaan bahkan jadi satu-satunya instansi yang berwenang menjalankannya. Soal wilayah kerja, cakupan Kejaksaan Negeri mengikuti batas administratif kabupaten atau kota.

Di daerah tertentu, Kejari juga bisa membuka cabang untuk mendukung operasional agar pelayanan hukum lebih menjangkau masyarakat. Singkatnya, kalau bicara Kejaksaan yang paling sering berhubungan langsung dengan publik, Kejaksaan Negeri-lah ujung tombaknya.

Apa Itu Kejaksaan Tinggi?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) bisa dibilang sebagai penghubung antara pusat dan daerah. Posisi Kejati ada di tingkat provinsi, dengan peran utama mengoordinasikan sekaligus mengawasi kerja Kejaksaan Negeri di bawahnya.

Secara struktur, Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Ia bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kejaksaan di seluruh wilayah provinsinya.

Meski berada satu level di atas Kejaksaan Negeri, Kejati tetap satu kesatuan dengan Kejaksaan Agung, sesuai aturan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004. Dari sisi tugas, peran Kejaksaan Tinggi lebih strategis dan berskala luas. Beberapa fungsi utamanya meliputi sebagai berikut.

  • Menangani penuntutan perkara pidana di tingkat provinsi.
  • Mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat.
  • Menangani perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi juga berperan sebagai pengendali di wilayahnya. Artinya, seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota tetap berada dalam koordinasi dan pengawasan Kejati, agar penegakan hukum berjalan seragam dan sesuai kebijakan nasional.

Untuk wilayah kerja, daerah hukum Kejaksaan Tinggi mencakup satu provinsi penuh. Di level inilah kebijakan kejaksaan daerah diselaraskan, sebelum diteruskan ke Kejaksaan Negeri sebagai pelaksana langsung di lapangan.

Jadi, kalau Kejaksaan Negeri adalah ujung tombak, Kejaksaan Tinggi adalah pengarah dan pengawasnya di tingkat provinsi.

Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sama-sama bagian dari Kejaksaan RI, tapi level kerja dan cakupan wilayahnya berbeda. Keduanya saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih.

Kejaksaan Negeri ada di level paling dekat dengan masyarakat. Kantornya berada di ibu kota kabupaten atau kota, dan wilayah kerjanya sebatas satu daerah tersebut. Kejari dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan bertugas langsung menangani perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri setempat.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi berada satu tingkat di atasnya. Kedudukannya di ibu kota provinsi, dengan wilayah kerja mencakup seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi. Kejati dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan bertanggung jawab langsung kepada Kejaksaan Agung.

Dalam praktiknya, Kejari biasanya menangani kasus-kasus lokal. Misalnya, kasus penipuan investasi bodong yang diproses Kejaksaan Negeri Depok terhadap terdakwa Dhatiyah, yang menipu korban hingga miliaran rupiah dengan modus investasi palsu di wilayah Depok dan Bogor.

Sebaliknya, Kejati lebih sering menangani perkara berskala besar atau lintas daerah. Contoh kasusnya seperti Kejati Jatim yang mengusut dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan SMK swasta tahun 2017 senilai Rp179,97 miliar.

Alur Penanganan Perkara

Alur penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengikuti prinsip hierarki dan koordinasi dalam sistem Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 serta Perpres terkait organisasi.

Di mana, Kejari sebagai tingkat pertama menangani kasus lokal sebelum naik ke tingkat provinsi untuk upaya hukum lanjutan. Proses dimulai di Kejari saat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik polisi.

Kemudian diikuti penelitian berkas tahap I (P-18/P-19 untuk kelengkapan formil-materil), penerbitan P-21 jika lengkap, lalu tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, penyusunan dakwaan, serta pelimpahan ke Pengadilan Negeri melalui P-31 untuk sidang.

Jika putusan Pengadilan Negeri inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan tidak ada banding, proses selesai di Kejari dengan eksekusi putusan. Namun, saat Kejari mengajukan banding atas putusan PN (seperti bebas atau pidana ringan), berkas perkara dan surat banding diserahkan ke Kejati sebagai Pengendali Penanganan Perkara tingkat provinsi.

Di Kejati, jaksa penuntut menangani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT), memeriksa saksi tambahan jika perlu, menyusun tuntutan atau replik-duplik, hingga putusan PT dijatuhkan.

Apabila terpidana banding menang, Kejati bisa ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sementara Kejari tetap memantau eksekusi jika putusan inkracht kembali ke tingkat bawah.

Alur ini memastikan pengawasan Kejati atas Kejari, dengan penyerahan perkara lintas yurisdiksi atau strategis juga bisa atas penugasan langsung dari Kejaksaan Agung, menjaga independensi dan keseragaman penegakan hukum.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads