Sebuah video yang menampilkan polisi lalu lintas (polantas) di Surabaya saat menilang pengendara motor mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengunggah merasa diperlakukan tidak adil karena ditilang, sementara pengendara lain disebut lolos dari sanksi.
Viralnya video itu pun memicu beragam reaksi warganet hingga membuat Satlantas Polrestabes Surabaya angkat bicara untuk meluruskan informasi sekaligus memaparkan fakta di balik peristiwa yang terjadi di Jalan Ahmad Yani tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Video Viral Diduga Terjadi di Sekitar KBS
Pengunggah video menyebut peristiwa penilangan itu terjadi pada 19 Januari 2026 di kawasan Jalan Ahmad Yani arah Kebun Binatang Surabaya (KBS), tepatnya di jalur utama yang memang dilarang dilintasi sepeda motor.
Dalam unggahannya, ia juga menjelaskan kronologi kejadian menurut versinya sendiri yang kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
"Kejadian pagi ini di Jalan Ahmad Yani arah ke KBS, saya telah salah masuk jalur karena memang saya tak tahu kalau jalur tersebut tidak boleh dilintasi pengguna sepeda motor," demikian keterangan dalam video yang dilihat detikJatim.
2. Pengendara Mengaku Ditilang karena Salah Jalur
Dalam video tersebut, pengunggah mengakui bahwa dirinya memang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan masuk ke jalur utama yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
Meski demikian, ia merasa penindakan yang diterimanya tidak adil karena melihat pengendara lain yang disebut melakukan pelanggaran lebih berat justru tidak ditilang.
3. Pengunggah Menuding Ada Pengendara yang Diloloskan
Selain mengeluhkan dirinya ditilang, pengunggah video juga menuding adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum lalu lintas di lokasi tersebut.
Ia bahkan menyuarakan kekecewaannya dengan nada emosional karena merasa perlakuan aparat tidak adil terhadap seluruh pengguna jalan.
"Lagi lagi pungli saya bukannya gimana yang saya inginkan keadilan berlakulah adil kepada semuanya jangan tebang pilih," demikian suara perekam dengan nada marah kepada polantas.
4. Kasatlantas Bantah Ada Pelanggar yang Diloloskan
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya membantah tudingan bahwa anggotanya meloloskan pelanggar atau melakukan praktik pungli dalam penilangan tersebut.
Menurut Galih, pengunggah video tidak terima ditilang lalu membingkai kejadian seolah-olah ada pelanggaran yang tidak ditindak.
"Gak ada yang diloloskan. Yang bersangkutan intinya tidak terima ditilang dan mem-framing seolah-olah demikian," ujar Galih, Senin (26/1/2026).
5. Semua Pengendara di Jalur Ahmad Yani Ditilang
Galih menegaskan bahwa seluruh pengendara sepeda motor yang masuk jalur utama Jalan Ahmad Yani telah ditindak sesuai aturan tanpa terkecuali.
Penindakan tersebut juga didukung dengan bukti tilang resmi yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif.
"Faktanya yang bersangkutan salah masuk jalur utama Ahmad Yani dan semua motor yang masuk jalur tersebut ditilang dan ada bukti tilangnya. Semua sudah ditilang," jelasnya.
6. Tidak Ada Laporan Resmi Dugaan Pungli
Terkait tudingan pungutan liar yang ramai dibicarakan warganet, Satlantas memastikan hingga kini tidak ada laporan resmi yang masuk ke Propam Polri.
Galih menyebut, persoalan tersebut hanya berkembang di media sosial tanpa disertai laporan formal dari pihak yang merasa dirugikan.
"Terbukti sampai sekarang tidak ada laporan secara resmi ke propam, hanya bermain di ranah medsos dengan meng-upload video berulang-ulang," pungkasnya.
7. Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi rambu serta aturan lalu lintas, terutama di jalur-jalur yang memiliki pembatasan khusus.
Selain itu, masyarakat juga diminta menempuh jalur resmi jika menemukan dugaan pelanggaran oleh aparat, agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Simak Video "Video: Lansia Disekap Pacar Anak Selama Setahun, Harta Rp 2 M Dikuras"
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)
