Menjelang Ramadan, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa. Salah satunya dengan menghitung kembali jumlah utang puasa pada Ramadan sebelumnya, apakah harus diganti dengan qada (mengganti) atau dibayarkan melalui fidyah. Namun, apa perbedaan antara keduanya?
Puasa adalah ibadah menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, puasa juga menuntut umat Islam untuk menahan hawa nafsu, serta memperbanyak amal kebaikan selama bulan suci.
Apa Itu Puasa Qada?
Puasa qada merupakan puasa yang dikerjakan untuk mengganti puasa wajib Ramadan yang tertinggal. Apabila seseorang tidak berpuasa karena alasan tertentu dan sah secara syariah, maka ia harus menggantinya di luar bulan Ramadan dengan puasa qada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan syariat Islam, ada enam kondisi yang membuat muslim boleh membatalkan puasa wajib di bulan Ramadan, yakni sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat, dan wanita yang sedang haid serta nifas. Kewajiban puasa qada tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184 berikut.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah ayat 184).
Apa Itu Fidyah?
Pada dasarnya, umat Islam yang tidak berpuasa saat bulan Ramadan karena uzur tertentu, boleh menggantinya di luar Ramadan. Akan tetapi, jika tidak sanggup mengganti atau mengqada, maka wajib membayar fidyah. Hal tersebut sebagaimana yang sudah tertera dalam surah Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: ...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah berarti denda yang wajib dibayar umat Islam karena meninggalkan puasa yang disebabkan penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Dikutip kitab Fiqh Sunah oleh Sayyid Sabid terjemahan H Kamaluddin A Marzuki dijelaskan ada empat golongan yang mendapat keringanan tidak puasa, akan tetapi wajib untuk membayar fidyah.
Empat golongan tersebut, yakni orang tua renta, perempuan yang lemah, pekerja berat, dan orang sakit menahun yang sulit harapannya untuk sembuh. Terdapat juga penjelasan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah membebaskan musafir dari puasa dan separuh salat, dan (membebaskan) perempuan hamil serta perempuan menyusui dari puasa". (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi. Menurut Hakim, hadis ini hasan)
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah dibayar sebesar 1 mud gandum. Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang wajib dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha' gandum. Biasanya ketentuan ini untuk orang yang membayar fidyah berupa beras yang berarti sekitar 1,5 kg untuk sehari.
(hil/irb)











































