- Siapa Saja Golongan yang Boleh Membayar Fidyah? 1. Lansia 2. Sakit Parah Permanen 3. Orang Meninggal Berutang Puasa 4. Orang yang Menunda Qadha Tanpa Uzur 5. Ibu Hamil atau Menyusui
- Siapa yang Tidak Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah? 1. Sakit Ringan atau Sementara 2. Musafir 3. Wanita Haid
- Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Menjalankan puasa Ramadan menjadi kewajiban setiap muslim. Namun, dalam kondisi tertentu ada yang tidak mampu berpuasa. Itulah mengapa golongan ini disarankan untuk menunaikan fidyah.
Fidyah adalah bentuk pengganti puasa bagi muslim yang memiliki uzur tertentu. Alih-alih berpuasa, mereka diwajibkan membayar fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja Golongan yang Boleh Membayar Fidyah?
Golongan yang boleh atau dianjurkan membayar fidyah puasa adalah mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi fisik atau seumur hidup, sesuai ketentuan fiqih Islam dari berbagai mazhab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan kewajiban fidyah bagi yang tidak sanggup puasa dengan satu mud makanan untuk orang miskin sebagai pengganti. Mereka yang diwajibkan membayar fidyah adalah sebagai berikut.
1. Lansia
Orang lanjut usia yang sudah tidak kuat berpuasa karena lemah fisik wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, tanpa kewajiban qadha.
2. Sakit Parah Permanen
Penderita penyakit kronis tanpa harapan sembuh yang mengalami kesulitan berpuasa (masyaqqah) boleh mengganti puasa hanya dengan fidyah, bukan qadha.
3. Orang Meninggal Berutang Puasa
Ahli waris boleh membayar fidyah atas nama almarhum yang meninggal dengan utang puasa dari harta warisan, menurut pendapat mayoritas ulama.
Menurut mazhab Syafi'i dan sebagian ulama seperti yang diriwayatkan Imam Nawawi, ahli waris wajib mengqadha puasa atas nama almarhum, karena puasa termasuk ibadah qadha yang bisa diwakilkan selama masih ada kesempatan sebelum kematian. Hadis riwayat Bukhari-Muslim dari Ibnu Abbas mendukung hal ini: "Barang siapa meninggal dengan utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya."
Fidyah dibayar dari harta warisan ahli waris (anak atau kerabat terdekat), dengan niat "Saya niat membayar fidyah atas nama 'nama almarhum' karena utang puasa, karena Allah."
4. Orang yang Menunda Qadha Tanpa Uzur
Orang yang menunda qadha puasa Ramadan tanpa uzur syar'i seperti sakit atau safar hingga datang Ramadan berikutnya wajib mengqadha puasa tersebut sekaligus membayar fidyah sebagai denda atas kelalaian.
Berbeda jika penundaannya disebabkan uzur syar'i sepanjang tahun, maka hanya wajib qadha tanpa fidyah.
Ketentuan ini berdasarkan sabda Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu: "Barang siapa memiliki hutang puasa tetapi tidak mengqadhanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia harus berpuasa dan membayar fidyah" (HR. Daruqutni).
5. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir kesehatan janin/bayi boleh fidyah jika tidak mampu qadha nanti, terutama atas saran medis.
Siapa yang Tidak Boleh Mengganti Puasa dengan Fidyah?
Orang yang tidak boleh mengganti puasa dengan fidyah adalah mereka yang masih mampu menjalankan atau mengqadha puasa setelah uzur syar'i hilang, karena fidyah hanya untuk kondisi permanen atau denda khusus. Berikut orang-orang yang masuk golongan ini.
1. Sakit Ringan atau Sementara
Orang sakit ringan yang masih diharapkan sembuh wajib qadha puasa setelah pulih, tanpa boleh fidyah, sesuai pendapat mayoritas ulama seperti Syekh Sulaiman al-Bujairimi.
2. Musafir
Musafir diperbolehkan berbuka saat safar, tapi wajib qadha puasa setelah tiba di tempat tinggal atau safar berakhir, bukan fidyah.
3. Wanita Haid
Wanita yang berpuasa saat haid atau nifas batal, tapi wajib qadha setelah suci, tanpa kewajiban fidyah.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Mulailah dengan niat dalam hati, dengan "Nawaitu an ufthiras fidyahu fardhi shawmi Ramadana lillahi ta'ala". Artinya: Saya niat membayar fidyah puasa wajib Ramadan karena Allah.
Bayar fidyah segera setelah mengetahui kewajiban, idealnya sebelum Ramadan berikutnya, dan bisa dilakukan kapan saja setelahnya. Setiap hari puasa yang ditinggalkan diganti satu mud makanan pokok setempat atau sekitar 0,675-0,75 kg beras, gandum, atau kurma, menurut jumhur ulama seperti Syafi'i, Maliki, Hanbali. Sementara itu, mazhab Hanafi memperbolehkan setara 1,5 kg atau uang senilai harga makanan pokok tersebut.
