Kabel semrawut di udara tak dipungkiri memperburuk estika sejumlah wilayah di Kota Malang. DPRD menilai Peraturan Daerah (Perda) penataan kabel udara pun mendesak untuk disahkan.
Meski begitu, regulasi merupakan inisiatif DPRD Kota Malang itu dipastikan belum menjadi prioritas utama pembahasan tahun ini.
Karena fokus DPRD justru masih diarahkan pada isu lingkungan hidup yang dinilai lebih mendesak, terutama terkait risiko bencana.
Padahal, kondisi kabel udara di sejumlah kawasan Kota Malang dinilai sudah mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Tak sedikit kabel yang tidak lagi berfungsi masih dibiarkan menggantung, bahkan menjuntai.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan fokus pembahasan regulasi pada 2026 masih diarahkan pada isu lingkungan, yakni Perda Sumber Daya Air (SDA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Memang Perda Ducting inisiatif DPRD, untuk target pengesahan kemungkinan bukan di 2026. Paling cepat mungkin di tahun 2027," kata Dito kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
DPRD Kota Malang menilai urgensi Perda SDA dan RTH saat ini lebih membutuhkan perhatian serius. Terlebih, saat musim penghujan bencana banjir masih seringkali terjadi di Kota Malang.
"Bagi kami persoalan Sumber Daya Air dan RTH sangat mendesak. Kelesatrian lingkungan menjadi perhatian di tengah maraknya bencana dan pembangunan kota yang semakin kompleks," ungkap Dito.
Menurut Dito, penyusunan Perda Ducting membutuhkan kajian akademik yang harus matang. Agar tidak bertabrakan dengan regulasi di tingkat pusat.
Dito menambahkan, naskah akademik terkait penataan kabel masih dalam tahap dorongan awal dan belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
"Jadi akademiknya dulu yang kami dorong. Sebagai pembahasan awal di tahun 2026," imbuhnya.
Meski regulasi penataan kabel belum bisa segera dirampungkan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Malang untuk tetap melakukan langkah penataan fisik secara bertahap.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan, kata Dito, adalah memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk meminta para penyedia layanan mulai menyisir kabel-kabel udara yang dinilai semrawut dan membahayakan.
"Pemkot perlu memanggil Apjatel untuk mulai menyisir dan membenahi kabel-kabel. Dimulai dengan identifikasi providernya, kemudian mulai dirapihkan untuk yang kabel menjuntai atau sudah tidak berfungsi atau limbah kabel," pungkasnya.
Simak Video "Video Semrawutnya Kabel Utilitas di Kuningan Jaksel"
(auh/abq)