Motor Dicuri Bisa Tetap Diambil Meski Tak Sempat ke Bazar Ranmor Surabaya

Motor Dicuri Bisa Tetap Diambil Meski Tak Sempat ke Bazar Ranmor Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 23 Jan 2026 18:15 WIB
Bazar Ranmor di Polrestabes Surabaya.
Bazar Ranmor di Polrestabes Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya memastikan pengambilan motor yang dicurian tidak dibatasi waktu. Masyarakat tetap bisa mengambil kendaraannya meski kegiatan bazar telah berakhir.

Sebagaimana diketahui, program Bazar Ranmor ini sendiri dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama akan berlangsung pada 21-23 Januari 2026, sedangkan sesi kedua digelar pada 26-30 Januari 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan jadwal pengambilan motor yang digelar dalam bazaar memang ditetapkan pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun ketentuan tersebut bukan aturan yang kaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya nanti masyarakat karena terkendala sedang kerja dan lain-lain, bisa diambil selain hari ini atau mungkin di luar jam dinas. Nanti setelah bazar ini kita tetap akan layani," kata Luthfie, Jumat (23/1/2025).

Ia mengatakan pihaknya paham masih banyak masyarakat yang tidak bisa hadir karena aktivitas bvekerja, terutama di hari kerja. Karena itu, pemilik kendaraan yang berhalangan hadir tetap diberi kesempatan mengambil motornya di lain waktu. Namun pengambilan harus dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak bisa diwakilkan. Harus diambil sendiri. Kalau ada kendala, nanti bisa dibicarakan," tambahnya.

Dalam prosesnya, Luthfie memastikan mekanisme pengambilan motor tidak rumit. Pemilik hanya perlu membawa bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB, dan surat tilang jika ada.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait mekanisme barang bukti tersebut, sehingga proses persidangan tetap bisa berjalan tanpa harus menghadirkan kendaraan secara fisik.

"Jadi penyitaan barang bukti ini prosesnya beda dengan dulu. Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan bahwa kendaraan ini dibutuhkan oleh pemiliknya. Sehingga untuk proses persidangan bisa menggunakan dokumen saja," pungkasnya.

Bukan cuma itu, Polrestabes Surabaya juga telah menertibkan ratusan motor hasil penindakan balap liar yang masih diamankan di markasnya. Banyak kendaraan yang belum diambil pemiliknya dan polisi pun bersiap menyurati pemilik sesuai data registrasi kendaraan jika tak kunjung diurus.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan jumlah yang tersisa masih cukup banyak. Polisi akan menyurati pemilik berdasarkan data regident jika motor tak segera diurus. Operasi khusus penindakan balap liar ini sendiri telah berlangsung2 bulan terakhir di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya.

"Sebagian sudah diambil, tapi di sini juga masih cukup banyak. Itu nanti akan kita jadikan data awal lagi pencarian kita (jika terdapat dugaan tindak pidana lain). Dan dari data-data regident-nya akan kami surati sesuai dengan alamat untuk melaksanakan pengambilan motor-motor ini," ujar Galih, Jumat (23/1/2026).

Pantauan detikJatim, ratusan motor itu terparkir di lapangan depan Polrestabes Surabaya. Kondisinya beragam, mayoritas tidak sesuai standar. Mulai dari menggunakan knalpot brong, ban cacing, tanpa spion, dan beberapa modifikasi lainnya.

AKBP Galih mengatakan motor-motor itu adalah hasil operasi khusus balap liar yang digelar rutin setiap malam dengan pola hunting di lapangan.

"Terakhir motor balap liar ini tangkapannya ada sejumlah sekitar 141 unit. Untuk pemilik aslinya pasti akan ada pembuktian di kepemilikan BPKB dan STNK. Pembayarannya silakan langsung ke Bank BRI melalui Briva, tidak boleh melalui calo," ujar Galih.

Selain melalui mekanisme tilang biasa, kepolisian juga memfasilitasi pengambilan melalui bazar ranmor yang digelar di Mapolrestabes Surabaya. Pemilik juga diwajibkan mengembalikan motor ke kondisi standar sebelum dibawa pulang.

"Wajib membawa kelengkapan standar motornya," tuturnya.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads