Maidi Jadi Tersangka, Pemkot Madiun Pastikan Program Pembangunan Tetap Jalan

Maidi Jadi Tersangka, Pemkot Madiun Pastikan Program Pembangunan Tetap Jalan

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 21:45 WIB
Balai Kota Madiun
Balai Kota Madiun (Foto: Sugeng Hariono/detikJatim)
Madiun -

Wali Kota Madiun, Maidi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi fee proyek dan CSR bersama Kadis PUPR, Thariq Megah dan seorang rekanan berinisial RR. Meski begitu, Pemerintah Kota Madiun tetap akan terus melanjutkan program sesuai rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun anggaran 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah kepada wartawan di kantornya Rabu (21/1/2026). Menurut Aflah, Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun telah ditunjuk Gubernur Khofifah untuk meneruskan apa saja yang sudah diprogramkan pada APBD 2026.

"Kami sudah menerima surat dari Gubernur agar Pak Wawali melaksanakan pelaksana tugas Walikota. Mulai hari ini semua tugas diemban Wawalikota. Pemkot Madiun akan terus melanjutkan program sesuai rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) tahun anggaran 2026. Terlebih saat ini sudah memasuki akhir Januari 2026," kata Aflah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aflah, bahkan dalam program itu sudah ada target kinerjanya dan rencana aksi dan kerangka acuan kerja.

ADVERTISEMENT

"Ini sudah akhir Januari maka pos harus laksanakan sesuai kinerjanya karena kita sudah ada terget. Jadi apa yang direncanakan Wali kota Maidi itu tetap harus dijalankan karena harus menjalankan APBD 2026," imbuh Aflah.

Soal Kadis PUPR, Thariq Megah jadi tersangka, Aflah menyatakan Pemkot Madiun akan segera menunjuk pelaksana tugas. Pasalnya banyak program yang harus dilaksanakan dalam tahun anggaran 2026.

"Tadi sudah didiskusikan dan petunjuk pimpinan nanti harus ada plt (Kadis PUPR) karena di PUPR kerjaan banyak harus di susun," papar Aflah.

Aflah menambahkan terkait OTT KPK pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak ada yang berkurang. "Pelayanan publik, opd harus tetap melaksanakan tusinya masing-masing dan tidak ada yang berkurang," tandas Aflah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan tersebut memberi kewenangan penuh kepada Bagus Panuntun untuk menjalankan tugas dan fungsi Wali Kota Madiun.

Kebijakan ini diambil untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal, menyusul penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1).

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads