Pemprov Jatim Buka Suara Soal Polemik Ormas Meresahkan di Surabaya

Pemprov Jatim Buka Suara Soal Polemik Ormas Meresahkan di Surabaya

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 15 Jan 2026 21:30 WIB
Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto
Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Polemik tentang ormas yang meresahkan di Surabaya sempat memanas beberapa waktu belakangan. Pemprov Jatim melalui Bakesbangpol buka suara soal ormas-ormas meresahkan di Surabaya.

"Jadi, sekitar seminggu yang lalu dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Polhukam, Kepolisian, termasuk Tim Satgas Ormas Jawa Timur telah melakukan koordinasi di Bakesbangpol terkait pembahasan fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jawa Timur," kata Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto di BPSDM Jatim, Kamis (15/1/2026).

"Intinya, untuk permasalahan ormas yang ada di Surabaya, penanganannya dilakukan secara kasus per kasus dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, terkait pendaftaran ormas juga akan dikaji oleh kementerian terkait," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy mengatakan saat ini kementerian mulai melakukan penertiban ormas. Namun, untuk pendaftaran ormas baru tergolong mudah sehingga sulit dikontrol.

"Perlu diketahui, dulu mekanisme pendaftaran ormas dilakukan secara berjenjang, mulai dari kabupaten/kota, kemudian provinsi, hingga ke pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Namun sekarang, pendaftaran ormas bisa langsung melalui sistem AHU Online Kemenkumham. Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengontrol keberadaan ormas," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Di Jawa Timur sendiri, jumlah ormas diperkirakan mencapai sekitar 121.000. Namun yang melaporkan keberadaannya ke tingkat provinsi baru sekitar 1.300-an. Sementara di tingkat kabupaten/kota, ormas yang sudah melapor sekitar 13.000. Selebihnya belum terdata," tambahnya.

"Karena kewenangan pendaftaran berada di kementerian, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengendalian secara langsung. Fenomena ini juga terjadi di sejumlah provinsi lain, khususnya terkait ormas-ormas kedaerahan," lanjutnya.

Eddy mengatakan Pemprov Jatim telah mengantisipasi maraknya premanisme yang dilakukan ormas salah satunya membentuk Satgas Penanganan Anti Premanisme di tingkat provinsi dan melakukan berbagai kegiatan, termasuk patroli.

"Kami juga mendorong pemerintah daerah, seperti Kota Surabaya, untuk membentuk Satgas anti Premanisme di wilayah masing-masing, agar penanganan permasalahan keormasan bisa lebih efektif karena bersentuhan langsung dengan kabupaten/kota," tegasnya.

Dia menjelaskan tugas Bakesbangpol Jatim ialah mendorong upaya pencegahan, memfasilitasi, berkoordinasi, serta menguatkan regulasi. Terkait pembubaran ormas, hal itu bukan kewenangan daerah. Menurutnya daerah hanya bisa memberikan masukan dan data-data pendukung. Keputusan tetap berada pada instansi yang menerima pendaftaran ormas.

"Satgas anti Premanisme ini fokus menangani ormas yang mengarah pada tindakan premanisme, seperti pemalakan, gangguan keamanan, dan aktivitas yang dapat menghambat investasi serta menimbulkan ketakutan bagi investor. Jika ada ormas yang bertindak seperti itu, maka menjadi tugas kami untuk melakukan penanganan," tandasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads