Dua Kapal Kandas di Perairan Paciran Lamongan Imbas Cuaca Ekstrem

Dua Kapal Kandas di Perairan Paciran Lamongan Imbas Cuaca Ekstrem

Eko Sudjarwo - detikJatim
Rabu, 14 Jan 2026 21:30 WIB
Dua Kapal Kandas di Perairan Paciran Lamongan Imbas Cuaca Ekstrem
Kapal Kandas di Perairan Paciran (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lamongan turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya dua kapal laut yang mengalami kandas di perairan Paciran, Kecamatan Paciran, Rabu (14/1/2026).

Peristiwa tersebut diketahui saat anggota Satpolairud melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Paciran sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua kapal besar, yakni Kapal MT Nabil 99 dan Kapal LCT JNW, dalam kondisi kandas di perairan Desa Banjarwati dan Desa Kemantren, Kecamatan Paciran.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, kedua kapal tengah melakukan lego jangkar di perairan Kemantren, Kecamatan Paciran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi cuaca yang berawan disertai gelombang laut ekstrem menyebabkan kedua kapal terseret arus," kata M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/1/2026).

Akibatnya, Kapal MT Nabil 99 dan Kapal LCT JNW hanyut hingga akhirnya kandas di perairan Paciran.

ADVERTISEMENT

Adapun identitas kapal yang terlibat dalam kejadian tersebut yakni Kapal MT Nabil 99 dengan nakhoda Ali, serta Kapal LCT JNW yang dinakhodai oleh Mulyadi Muis.

"Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satpolairud Polres Lamongan segera mengambil langkah penanganan dengan mendatangi lokasi kapal kandas, melakukan koordinasi dengan KUPT Tanjung Pakis Brondong serta agen kapal terkait proses evakuasi, dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ujarnya.

Hingga saat ini, tidak terdapat laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif, sementara proses penanganan serta koordinasi evakuasi kapal masih terus dilakukan oleh pihak terkait.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads