Belasan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro mendatangi Kantor DPRD Bojonegoro untuk mengadukan persoalan tukar guling tanah kas desa (TKD) yang digunakan sebagai jalur pipanisasi minyak. Warga meminta agar harga lahan yang ditukar gulingkan tersebut dihitung ulang karena dinilai merugikan desa.
Kedatangan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ngampel itu tidak ditemui anggota dewan karena sedang bertugas di luar kantor. Aspirasi warga akhirnya diterima oleh Sekretaris DPRD Bojonegoro, Yayan Rohman, bersama staf di ruang pertemuan untuk kemudian disampaikan kepada para anggota DPRD.
Warga menyampaikan permintaan agar dilakukan pemeriksaan serta penghitungan ulang nilai tanah kas desa yang digunakan untuk jalur pipanisasi minyak, termasuk nilai tanah penggantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena tidak ada anggota dewan yang hadir, Sekretariat DPRD Bojonegoro berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut dan mengupayakan pertemuan lanjutan.
"Semua aduan diterima dan ditampung oleh Setwan, nanti rencana akan dimintakan untuk diagendakan pertemuan lagi pada bulan Februari, karena saat ini komisi A saat ini sedang melakukan dinas luar," tutur Ketua Forum Masyarakat Ngampel, Mujiono kepada detikJatim, Rabu (14/1/2026).
Usai dari DPRD, warga kemudian mendatangi lokasi lahan pengganti tukar guling tanah kas desa. Di lokasi tersebut, warga mendapati adanya sebuah makam di tengah lahan yang diyakini sebagai makam sesepuh kampung.
"Ini kedatangan kita untuk mengecek lahan pengganti tanah kas desa yang digunakan untuk jalur pipanisasi minyak. Dan ternyata lahan penggantinya ada makam," ucap salah satu peserta aksi, Pujianto.
Tak berhenti di situ, warga juga mendatangi lokasi tanah kas desa yang selama ini digunakan sebagai jalur pipa minyak menuju Tuban. Di lokasi yang berada di tepi jalan raya tersebut, warga memasang spanduk tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah desa hingga Pemkab Bojonegoro.
Dalam spanduk tersebut tertulis, Dengan Kebijakan Pemerintah Desa, Tanah Kas Desa ini di nilai terlalu rendah, Sehingga merugikan Desa. Kami sebagai masyarakat Desa Ngampel minta agar dihitung ulang nilainya.
Pujianto menjelaskan, tanah kas desa yang ditukar gulingkan luasnya sekitar 1.400 meter persegi dan ditukar dengan tanah milik salah satu warga seluas sekitar 1.700 meter persegi. Namun, di lahan pengganti tersebut terdapat makam.
Selain itu, warga juga menuntut agar penilaian harga jual kedua objek tanah dilakukan pada tahun yang sama oleh tim appraisal independen agar tidak merugikan desa.
"Ini kita meminta kepada Pemdes, Pemkab untuk melakukan hitung ulang nilai harga tanah. Ini kalau menurut data yang kami pegang, tanah kas desa di hitung nilai jualnya pada tahun 2020, sedangkan tanah pengganti dihitung pada tahun 2024," ucap Pujianto.
Sementara itu, Kepala Desa Ngampel, Purwanto mengatakan, pemerintah desa sebenarnya juga menginginkan adanya kenaikan nilai harga tanah. Namun, hal tersebut terkendala aturan yang berlaku.
"Sebenarnya kemauan Pemdes ya ada kenaikan harganya, di Musdes yang terakhir kita juga sudah ngotot, namun terbentur aturan. Itu kita menyelamatkan situs juga. Ini kita prinsipnya tidak bisnis. Nanti pasti kalau ada hearing bersama DPRD pasti kami juga akan dipanggil, tim appraisal juga nanti diundang," ucap Purwanto.
