Sempat terjadi konflik dengan warga, proyek pembangunan Bungah Industrial Park (BIP) di wilayah Desa Melirang Kecamatan Bungah akan berlanjut. Hal itu, dipastikan usai proses mediasi pihak pengembang bersama masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Konflik tersebut reda usai pihak perusahaan akan memberikan uang pengganti sebagai tali asih kepada warga terdampak. Hal itu setelah dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak usai mendapat pemaparan dari BPN bahwa tanah tersebut secara hukum milik BIP.
Project Manajer BIP Antonius Teguh Wisnu menjelaskan bahwa proses pembangunan pabrik di wilayah Gresik utara itu sempat menimbulkan polemik. Khususnya berkaitan dengan status kepemilikan lahan yang akan dibangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 17 warga yang mengaku memiliki 20 petak lahan dalam proyek yang akan dibangun. Tapi kita sudah memiliki sertifikat digital, yang menyatakan tanah tersebut milik kita," kata Teguh, Senin (12/1/2026).
Pihaknya bersama pemerintah desa setempat pun sempat membawa polemik tersebut ke ranah hukum. Hal itu setelah warga meminta jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Gresik.
"Setelah melakukan proses hukum yang panjang dan pengukuran ulang oleh pihak BPN, ada pemaparan yang dihadiri oleh warga yang bersangkutan, kepala desa, polisi, dan BPN Gresik, warga menyetujui tali asih yang diberikan oleh kita," lanjut Teguh.
Teguh menambahkan dari hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN Gresik. Hasilnya, pihak perusahaan secara sah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan seluas 116 hektar di desa tersebut.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami akan tetap memberikan tali asih. Yang diberikan secara proporsional kepada warga terdampak," ungkapnya.
Jumlahnya pun bervariasi sesuai luasan lahan, mulai dari Rp 40-100 juta. Bahkan, Teguh juga menegaskan akan memprioritaskan warga terdampak maupun masyarakat sekitar. Melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
"Kami juga akan mendukung penuh kegiatan masyarakat setempat. Termasuk anak-anak warga yang terdampak akan kita pekerjakan tanpa pengujian," bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Melirang M Muwaffaq menyebut warga terdampak tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
"Hanya petok desa, itu pun berupa fotokopi saja. Untuk aslinya sampai saat ini saya belum tau ada atau tidak," paparnya.
Pihaknya berharap proses pembangunan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Khususnya dengan memaksimalkan serapan tenaga kerja.
"Semoga bisa berjalan lancar dan terlaksana sebagaimana hasil-hasil dari mediasi. Termasuk warga Desa Melirang yang bisa bekerja disana nanatinya," tandasnya.
(auh/abq)











































