Surat keterangan penduduk nonpermanen menjadi salah satu syarat utama bagi para calon jemaah haji (CJH) yang mutasi dari daerah lain ke Kabupaten Mojokerto. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) pun menyediakan layanan jemput bola untuk efisiensi pengurusan dokumen tersebut.
Kali ini, layanan jemput bola dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menyasar KBIHU Al Rahmah di Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Tim membawa serta peralatan teknis mereka, seperti laptop dan printer. Sedikitnya 42 orang CJH dari luar daerah, bekumpul di tempat ini.
Tim dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto lebih dulu memeriksa dokumen para pemohon. Meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan domisili dari desa yang dituju. Hanya dalam hitungan menit, pemohon sudah mendapatkan surat keterangan penduduk nonpermanen dengan masa berlaku 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah waktunya sangat cepat, hanya 1 jam selesai semua. Surat keterangan penduduk nonpermanen kami serahkan ke KBIH untuk ditandatangani para pemohon. Sehungga para pemohon bisa langsung pulang," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Norman Handhito kepada detikJatim di lokasi, Kamis (8/1/2026).
Layanan jemput bola untuk para CJH, lanjut Norman, diberikan sebagai strategi efisiensi dan efektivitas layanan publik. Sehingga para CJH tak perlu mengantre campur dengan pemohon adminduk lainnya di kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, para CJH yang membutuhkan surat keterangan penduduk norpermanen juga bisa mengurusnya melalui aplikasi Identitas Kependudukan (IKD).
"Agar efektif dan efisien, kami bersedia jemput bola ke KBIH yang lain dengan syarat jumlah CJH minimal 15 orang, atau gabungan KBIH ditempatkan di satu titik," terangnya.
Pengurus KBIHU Al Rahmah, Roisul Abror menjelaskan, pihaknya akan memberangkatkan 2 kloter atau 500 lebih CJH tahun ini. Dari jumlah itu, 42 CJH harus mengurus surat keterangan penduduk norpermanen karena berasal dari Kota Mojokerto dan Sidoarjo. Sebelumnya, mereka mendaftar haji di kantor perwakilan Kementerian Haji di daerah asalnya masing-masing.
"Alasannya ingin berangkatnya gabung KBIH kami, ada juga yang ingin bareng keluarganya. Untuk itu, harus mutasi sementara, syaratnya mempunyai keterangan domisili nonpermanen," jelasnya.
Surat keterangan penduduk nonpermanen 42 CJH, kata Roisul, selanjutkan diserahkan ke Kementerian Haji di Kabupaten Mojokerto bersama berkas lainnya untuk proses mutasi. Pihaknya mengaku sangat terbantu adanya layanan jemput bola dari Dispendukcapil karena batas akhir penyerahan dokumen 12 Januari 2026.
"Luar biasa sekali karena kalau dengan datang ke kantor Dispendukcapil, jemaah kami banyak, mempertimbangkan kesibukan mereka juga. Alhamdulillah ada layanan jemput bola di tempat kami," tandasnya.
(auh/abq)











































