Mengapa Imlek Tak Bisa Dipisahkan dari Nama Gus Dur?

Mengapa Imlek Tak Bisa Dipisahkan dari Nama Gus Dur?

Chilyah Auliya - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 13:30 WIB
Mengapa Imlek Tak Bisa Dipisahkan dari Nama Gus Dur?
Gus Dur. Foto: Andhika Akbaryansyah/detikcom
Surabaya -

Perayaan tahun baru Imlek selalu membawa warna tersendiri di Indonesia. Di balik gemerlap lampion dan riuh barongsai yang kini bebas dinikmati, ada satu nama yang terus dikenang sebagai simbol kebebasan itu, yaitu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Presiden keempat Indonesia tersebut bukan sekadar kepala negara, melainkan tokoh yang membuka kembali ruang ekspresi budaya bagi etnis Tionghoa setelah puluhan tahun hidup dalam pembatasan. Tak heran, setiap Imlek tiba, nama Gus Dur kembali hadir sebagai memori manis bagi banyak orang.

Imlek Sebelum Era Gus Dur, Perayaan dalam Sunyi

Selama lebih dari tiga dekade, sejak 1967, masyarakat Tionghoa di Indonesia menjalani Imlek dalam suasana serba terbatas. Instruksi Presiden (Inpres) No 14 Tahun 1967 pada masa Orde Baru membatasi ekspresi budaya dan keagamaan Tionghoa di ruang publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perayaan Imlek kala itu hanya bisa dilakukan secara tertutup di lingkungan keluarga. Atraksi barongsai, pemasangan lampion, hingga penggunaan huruf Mandarin dilarang tampil di ruang terbuka. Kebijakan tersebut menciptakan jarak sosial yang membuat sebagian warga merasa terasing di negeri sendiri.

ADVERTISEMENT

Visi Pluralisme Gus Dur, Membela Hak, Bukan Sekadar Tradisi

Bagi Gus Dur, Indonesia adalah rumah bersama yang dibangun dari keberagaman. Ia meyakini bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang etnis dan agama, berhak mendapatkan perlakuan yang setara.

Memperjuangkan kebebasan merayakan Imlek, bagi Gus Dur, bukanlah soal membela satu kelompok tertentu. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi.

Gus Dur berulang kali menegaskan bahwa etnis Tionghoa adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah dan masa depan Indonesia. Diskriminasi, dalam pandangannya, hanya akan melukai persatuan bangsa.

Keppres No 6 Tahun 2000 Titik Balik Sejarah

Komitmen Gus Dur diwujudkan secara nyata pada 17 Januari 2000. Saat itu, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 yang secara resmi mencabut Inpres No 14 Tahun 1967. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru karena:

  • Semua kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa dapat dilaksanakan tanpa perlu izin khusus.
  • Memberikan ruang bagi penganut Konghucu untuk mendapatkan hak-hak sipilnya, seperti pencatatan pernikahan dan identitas di KTP.
  • Atraksi Barongsai, Liong, dan penggunaan ornamen Tionghoa berani mewarnai ruang publik di Indonesia.

Imlek pun ditetapkan sebagai hari libur fakultatif, sebelum akhirnya resmi menjadi hari libur nasional pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Gus Dur juga dikenal dengan pandangan keagamaannya yang inklusif. Ia pernah menegaskan tradisi tahun baru Imlek sebagai budaya Tionghoa tidak haram dirayakan warga keturunan Tionghoa yang memeluk agama lain. Pernyataan ini kian menegaskan sikapnya yang menjunjung toleransi dan saling menghormati.

Warisan Abadi Sang "Bapak Tionghoa"

Berkat keberanian Gus Dur, perayaan Imlek kini menjadi bagian dari wajah keberagaman Indonesia. Kebebasan yang dinikmati hari ini adalah hasil dari perjuangan melawan diskriminasi yang berlangsung lama.

Penghormatan komunitas Tionghoa kepada Gus Dur pun begitu besar. Ia dikenang sebagai "Bapak Tionghoa", sebuah gelar kehormatan atas jasanya dalam memulihkan hak dan martabat warga keturunan Tionghoa di Indonesia.

Hingga kini, pesan Gus Dur tetap relevan: "Tidak penting apa agamamu atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak akan tanya apa agamamu".




(auh/irb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads