Imlek atau perayaan tahun baru China telah lama menjadi bagian dari sejarah dan budaya Indonesia. Tradisi ini tumbuh seiring kedatangan masyarakat Tionghoa yang menetap di tanah air sejak ratusan tahun lalu.
Namun, ada masanya tahun baru yang seharusnya meriah ini menjadi ancaman bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Saat orde baru, perayaan Imlek sempat dibatasi sehingga hanya dapat dilakukan di tempat-tempat tertutup.
Untungnya, saat masa reformasi, perayaan tahun baru China kembali diperbolehkan. Bahkan, pada tahun 2002, Imlek akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Imlek di Indonesia
Perayaan Imlek di Indonesia bermula dari kedatangan masyarakat Tionghoa ke Nusantara. Mengutip dari buku Jejak Budaya Tionghoa di Indonesia karya Christofora, pemuka agama Tionghoa, Ti Fa Hien (abad ke-4) dan I Ching (abad ke-7) menetap di Indonesia untuk mempelajari bahasa Sansekerta.
Akhirnya, berkembanglah kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan para imigran Tionghoa berdatangan untuk berdagang. Di sela berdagang rempah-rempah, sutra, dan porselen, para imigran tersebut juga membawa tradisi kalender lunar yang menjadi dasar perayaan Imlek.
Integrasi budaya ini berlangsung harmonis hingga masa kolonial Belanda, di mana komunitas Tionghoa membangun kelenteng-kelenteng sebagai pusat perayaan tahun baru Imlek.
Meskipun ada ketegangan politik terkait isu kewarganegaraan ganda, Imlek masih dirayakan secara terbuka di kalangan etnis Tionghoa pada awal kemerdekaan Indonesia.
Tradisi seperti pembersihan rumah jelang Imlek (ruui nian), pembagian angpao, dan parade barongsai menjadi bagian dari kehidupan multikultural di kota-kota pelabuhan seperti Semarang dan Jakarta.
Sempat Dibatasi Saat Orde Baru
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, perayaan Imlek mengalami pembatasan ketat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 14 Tahun 1967, yang dikeluarkan pasca-peristiwa G30S/PKI untuk mencegah pengaruh komunisme dari masyarakat Tionghoa.
Melansir beberapa sumber, pembatasan ini dipicu konflik politik antara Angkatan Darat Indonesia dan PKI yang dekat dengan Republik Rakyat China, sehingga budaya Tionghoa diidentikkan dengan ancaman komunis.
Kebijakan asimilasi Soeharto bertujuan mengendalikan identitas etnis Tionghoa agar lebih menyatu dengan budaya Indonesia dan menghindari potensi gejolak sosial-politik.
Perayaan Imlek dilarang secara terbuka selama 32 tahun, hanya boleh dilakukan diam-diam di rumah keluarga tanpa atraksi publik, seperti barongsai atau musik Mandarin. Komunitas Tionghoa merasa terpinggirkan dengan larangan tambahan seperti penggunaan bahasa Mandarin, huruf Tionghoa, dan istilah "Tionghoa" yang diganti "China".
Momen Kebangkitan Perayaan Imlek di Indonesia
Era Reformasi menandai kebangkitan perayaan Imlek setelah dilarang selama 32 tahun. Dimulai dengan langkah berani Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mencabut Inpres No 14/1967 melalui Keppres No 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.
Saat memimpin, Gus Dur mengizinkan perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Jakarta, serta Surabaya. Ia membuka ruang publik bagi budaya Tionghoa yang sebelumnya tertindas. Perayaan Imlek juga ditetapkan sebagai hari libur nasional fakultatif melalui Keppres No 13 Tahun 2001.
Presiden Megawati Soekarnoputri melanjutkan kebebasan perayaan Imlek dengan Keppres No 19 Tahun 2002 pada 9 April 2002 dengan menjadikan Imlek hari libur nasional mulai 1 Februari 2003. Kebijakan tersebut mencerminkan semangat demokrasi pasca-1998 yang menghargai keberagaman.
(irb/irb)











































