Lembaga pendidikan SMP- SMK Turen, Kabupaten Malang, akhirnya dipegang oleh pengurusan yayasan yang sah yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). Sebelumnya, sekolah itu diambil paksa pihak lain yang akhirnya gugur setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum YPPT Andi Harahap menyampaikan, bahwa memang kliennya yang memiliki legalitas dalam mengelola SMP-SMK Turen yang didirikan sejak 1972 lalu.
Namun pengelolaan kemudian diambil paksa oleh pihak lain yang menamakan diri Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) pada tahun 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menambahkan, upaya hukum sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak YPPT. Karena merupakan yayasan secara sah untuk mengelola SMP-SMK berada di Jalan Panglima Sudirman RT04/RW16, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, itu.
Baik secara perdata maupun pidana, hingga ditetapkannya Ketua YPTWT berinisial ML sebagai tersangka atas keterangan palsu pada akta otentik oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Adanya fakta tersebut, sekaligus menggugurkan keabsahan dokumen pendirian YPTWT. Yakni, yayasan tandingan yang mengambil alih paksa pengelolaan sejak tahun 2008 lalu
"Dan saat ini, kami menyampaikan bahwa YPPT telah menempati kembali yayasan yang sejak 2008 lalu, sempat diambil alih secara paksa," ujar Adi Harahap ditemui di kantor YPPT Jalan Panglima Sudirman, Turen, Kabupaten Malang, Sabtu (3/1/2026).
Adi menegaskan, pengurus YPPT telah berkomitmen untuk menjaga kondusivitas di lingkungan lembaga pendidikan. Agar sistem belajar mengajar tidak terganggu dengan peralihan yang terjadi.
"Klien kami dari YPTT berkomitmen secara serius akan menjaga kondusivitas berkaitan tentang belajar mengajar, guru-guru tetap beraktivitas seperti biasanya, murid-murid juga dapat beraktivitas seperti sediakala. Tidak ada satupun yang kami usik," tegasnya.
Sementara Ketua YPPT Hadi Suwarno Putro menjelaskan konflik internal yayasan telah berlangsung sejak 1984 dan berlanjut hingga 2014.
Pada awalnya, pendiri YPTT almarhum Soetoro memberikan kuasa kepada Taufik Hidayat sebagai pembina. Namun di sisi lain, muncul YPTWT yang diduga dibentuk berdasarkan akta notaris yang dibuat dengan cara melawan hukum. YPTT kemudian berupaya merebut kembali kewenangan dan aset yayasan, termasuk SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen.
"Bisa menempati kembali, karena dasar hukumnya jelas. Ada putusan pengadilan, akta, serta penetapan tersangka dari Ketua YPTWT oleh Polda Jawa Timur, karena keterangan palsu dalam dokumen yang dimiliki," sambungnya.
Hadi menegaskan bahwa yayasan tandingan didirikan berdasarkan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga merugikan YPTT. Pihaknya juga menyoroti dampak hukum yang ditimbulkan jika persoalan ini terus berlanjut. Hadi mengingatkan bahwa status hukum pengurus yayasan sangat krusial, terutama menyangkut legalitas administrasi pendidikan.
"Kalau kepala yayasan sampai menjadi tersangka, dampaknya besar. Termasuk soal penandatanganan ijazah. Saya berharap pihak terkait menyadari hal ini dan menghentikan tindakan yang menaruh keterangan palsu di atas akta otentik," pungkasnya.
Seperti diberitakan, polemik terjadi di SMK Turen, Kabupaten Malang. Dengan munculnya, dualisme kepemilikan yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.
Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) secara sah memiliki legalitas pengelolaan kemudian memperkarakan keberadaan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang saat ini menguasai lembaga pendidikan SMK Turen tersebut.
Mereka melaporkan YPTWT ke Polda Jawa Timur atas keabsahan pengelolaan SMK Turen yang dinilai cacat hukum. Laporan polisi itu pun direspon sampai adanya satu tersangka dalam perkara tersebut.
(ihc/abq)











































