Jumlah tersangka pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti bertambah. Usai menetapkan dua tersangka, yakni Samuel dan Yasin, kini polisi mengamankan satu orang tersangka baru.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya masih mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut, total tersangka kini menjadi tiga orang.
"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast, Rabu (31/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abast menjelaskan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor. Pria berusia 56 tahun itu ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warkop di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, peran SY seperti dua tersangka sebelumnya, Samuel dan M.Yasin. Yakni dalang perusakan rumah Elina yang terlebih dulu dibekuk penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum.
Meski telah mengamankan 3 tersangka, Abast menegaskan tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Lantaran dalam video yang beredar pelaku yang diduga terlibat lebih dari 3 orang.
Maka dari itu, ia meminta dukungan dan peran serta dari masyarakat untuk menyampaikan informasi valid terkait keberadaan para terduga pelaku. Dengan begitu, petugas dapat segera menindaklanjutinya.
"Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," imbuh polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widiatmoko mengatakan status hukum terhadap para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Ia menyebutkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
(irb/hil)











































