Tarif listrik per kWh Januari 2026 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada Januari ini masih sama seperti tarif listrik pada akhir 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan atau per triwulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik dilakukan apabila terdapat perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penetapan tarif listrik Triwulan I Tahun 2026, termasuk Januari ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap atau tidak mengalami perubahan. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan tertulis.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku pada Januari 2026:
1. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 1.352,00 per kWh.
2. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
3. Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
4. Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
5. Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
6. Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
7. Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
8. Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
9. Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp 996,74 per kWh.
10. Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
11. Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh.
12. Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
13. Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp 1.644,52 per kWh.
Berita ini sudah tayang di detikFinance, baca berita selengkapnya di sini!
(irb/hil)











































