Penangkapan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) membawa rasa lega bagi korban. Di usia senjanya, Elina berharap keadilan benar-benar ditegakkan setelah rumah yang telah lama ditempatinya dibongkar secara paksa.
Polda Jawa Timur memastikan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Berikut rangkuman fakta-fakta kasus dugaan pengusiran Nenek Elina yang menyita perhatian publik.
1. Nenek Elina Bersyukur Dua Terduga Pengusir Ditangkap
Elina Widjajanti mengaku bersyukur setelah mengetahui dua orang yang diduga terlibat dalam pengusiran terhadap dirinya telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur. Ia menilai langkah kepolisian sebagai bentuk keadilan atas peristiwa yang menimpanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan wartawan, Elina menyampaikan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berbuat salah kepada para pelaku.
"Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia," ujar Elina saat ditemui detikJatim, Selasa (30/12/2025).
2. Elina Apresiasi Kinerja Polda Jawa Timur
Selain mengungkapkan rasa lega, Elina juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Timur dan seluruh jajarannya yang telah menangani kasus dugaan pengusiran yang dialaminya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan berpihak pada kebenaran, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," ucapnya.
3. Polda Jatim Pastikan Tersangka Telah Diamankan
Polda Jawa Timur memastikan bahwa tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina yang melibatkan organisasi kemasyarakatan telah diamankan. Salah satu tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tersangka berinisial MY alias M Yasin berhasil diamankan oleh tim penyidik.
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," jelas Abast, Selasa (30/12/2025).
4. Dua Tersangka Dijerat Ancaman Hukuman Penjara
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi pengusiran dan kekerasan terhadap korban.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebut perbuatan keduanya dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Widi.
5. Dugaan Pembongkaran Paksa Rumah Nenek Elina
Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina yang terjadi pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan.
Namun Elina membantah klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah menjual rumah yang selama ini ditempatinya.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
6. Elina Tempuh Jalur Hukum
Sebelum penetapan tersangka, Elina telah lebih dulu melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan perusakan rumah. Laporan tersebut resmi tercatat di kepolisian.
Langkah hukum itu diambil Elina sebagai upaya mempertahankan haknya atas rumah yang menjadi objek sengketa.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Simak Video "Video Nenek Elina Polisikan Samuel cs soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah"
[Gambas:Video 20detik] (dpe/hil)
