Walkot Eri Sebut Ormas Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Pidana

Walkot Eri Sebut Ormas Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Pidana

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 31 Des 2025 15:30 WIB
Walkot Eri Sebut Ormas Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Pidana
Walkot Surabaya, Eri Cahyadi (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa direkomendasikan untuk dibubarkan jika terbukti terlibat tindak pidana. Hal ini disampaikan Eri menyusul kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) yang kini ditangani Polda Jawa Timur.

Namun, Eri menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh proses harus menunggu hasil penegakan hukum oleh aparat berwenang.

"Karena kita ini adalah adalah negara hukum. Kita pastikan terkait pidana harus kita sampaikan, rekomendasikan untuk dibubarkan," kata Eri, Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri menjelaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Maka Pemkot Surabaya pun akan menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur.

"Siapa yang menentukan pidana adalah aparat penegak hukum. Jadi kita proses hukum yang ada di Polda Jawa Timur kita tunggu apakah ada keterlibatan ormas atau tidak. Jikalau ada, langsung kita ambil tindakan tegas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Eri juga menjelaskan bahwa yang menjadi penentu bukan sekadar status keanggotaan seseorang, melainkan apakah perbuatan pidana tersebut melibatkan lembaga ormas secara langsung.

"Maka kita tunggu pihak berwajib ini menentukan Polda Jawa Timur menentukan tidak? Apakah pribadi atau lembaga? Kalau yang disampaikan adalah lembaga keterlibatan lembaga ormas kita akan sampaikan untuk dibubarkan, rekomendasi untuk dibubarkan," bebernya.

Ia menambahkan, rekomendasi pembubaran ormas di Surabaya juga telah dibahas bersama Forkopimda.

"Kita sudah sepakat dengan Forkompinda tadi. Kita menunggu hasil pemeriksaan secara hukum dari Polda Jawa Timur," tegas Eri.

Ia juga mengimbau warga Surabaya agar tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berjalan.

"Karena itu saya minta seluruh warga Surabaya jangan terprovokasi dengan fitnah, jangan terprovokasi dengan main hakim sendiri, jangan terprovokasi untuk diadu, tapi kita tunggu proses hukum yang lagi dijalankan oleh Polda Jawa Timur," pungkasnya.

Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan tersangka dalam kasus dugaan pengusiran yang melibatkan organisasi kemasyarakatan telah diamankan. Salah satu tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), MY alias M Yasin, berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut MY diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo.

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," jelas Abast.

Para tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina di rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebut keduanya diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.

"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Widi.

Kasus ini berawal dari pembongkaran rumah Elina pada 6 Agustus 2025 yang diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan. Elina membantah klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah menjual rumahnya.

Tanah dan bangunan itu sebelumnya tercatat atas nama kakaknya, Elisa Irawati, yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris kemudian jatuh kepada sejumlah anggota keluarga, termasuk Elina.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, juga mengungkap adanya dugaan perubahan data Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.

"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," ujarnya.




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads