Di tengah riuh perayaan Tahun Baru Masehi, umat Islam kerap dihadapkan pada dua arus: euforia pergantian waktu dan ajakan untuk menahan diri. Bagi sebagian kalangan, momen ini justru memunculkan perdebatan tentang makna pergantian tahun dalam perspektif Islam.
Dalam ajaran Islam, pergantian waktu tidak ditempatkan sebagai peristiwa seremonial. Ia dipahami sebagai pengingat bahwa usia terus berkurang dan kehidupan bergerak menuju pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Karena itu, tahun baru bagi umat Islam lebih sering dimaknai sebagai ruang muhasabah-bukan soal apa yang dirayakan, melainkan apa yang perlu diperbaiki dalam perjalanan hidup ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun Baru Masehi dan Tradisi yang Mengiringinya
Di berbagai kota, pergantian tahun Masehi identik dengan pesta kembang api, tiupan terompet, konvoi kendaraan, hingga begadang semalaman. Tradisi ini telah menjadi fenomena sosial yang dianggap lumrah dan nyaris tak terpisahkan dari malam tahun baru.
Sejarah Tahun Baru Masehi sendiri berawal dari perubahan sistem penanggalan pada masa Romawi kuno. Penetapan 1 Januari dilakukan sejak pemerintahan Julius Caesar, yang memperkenalkan kalender berbasis peredaran matahari dengan jumlah 365¼ hari dan penambahan satu hari setiap empat tahun.
Dalam tradisi Kristen, penanggalan Masehi sering dikaitkan dengan kelahiran Nabi Isa Al-Masih, meskipun secara historis terdapat perbedaan pandangan mengenai waktu kelahirannya.
Perayaan tahun baru pada masa Romawi juga berkaitan dengan pemujaan Dewa Janus, simbol pergantian masa. Tradisi tersebut kemudian menyebar ke Eropa dan dilembagakan dalam konteks keagamaan Kristen, hingga berkembang menjadi perayaan global dengan beragam bentuk, budaya, dan makna di berbagai negara.
Islam dan Cara Memandang Waktu
Islam memandang waktu sebagai amanah. Al-Qur'an mengingatkan bahwa manusia kerap lalai terhadap waktu hingga berada dalam kerugian. Setiap detik yang berlalu adalah bagian dari perjalanan hidup yang tidak bisa diulang.
Pergantian tahun, dalam konteks ini, menjadi jeda alami untuk meninjau kembali bagaimana waktu telah digunakan, apa yang telah diperbuat, dan ke mana arah langkah berikutnya. Karena itu, momen ini seharusnya mendorong kesadaran, bukan sekadar euforia sesaat.
Prinsip Islam Perihal Menyerupai Ritual
Dalam Islam, terdapat prinsip kehati-hatian untuk tidak menyerupai praktik ritual yang menjadi identitas keagamaan tertentu. Prinsip ini dikenal sebagai larangan tasyabbuh, yakni sikap menyerupai tradisi khas suatu kaum yang memiliki latar keyakinan atau ritual tertentu.
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud)
Hadis ini umumnya dijadikan rujukan para ulama dalam menyikapi budaya perayaan tahun baru yang berasal dari tradisi non-Islam, terutama jika dilakukan tanpa makna reflektif dan justru mengarah pada perilaku melalaikan.
Mengapa Islam Tidak Mengenal Pesta Pergantian Tahun
Dalam tradisi Islam, tidak dikenal pesta khusus untuk menyambut pergantian tahun. Islam hanya menetapkan dua hari raya utama, yakni Idul Fitri dan Idul Adha, yang sarat dengan nilai ibadah dan sosial.
Ketidakhadiran pesta pergantian tahun bukan berarti Islam menolak kebahagiaan, melainkan mengarahkan umatnya agar tidak larut dalam seremoni yang berpotensi melalaikan esensi kehidupan.
Dalam perspektif ajaran Islam, tidak dikenalnya pesta pergantian tahun berkaitan erat dengan sikap syariat terhadap tradisi perayaan tahunan di luar ketetapan agama.
Sejarah mencatat, ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, ia mendapati masyarakat setempat memiliki dua hari perayaan warisan tradisi jahiliyah, yakni Nairuz dan Mihrajan. Menanggapi hal itu, Rasulullah bersabda:
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا ... فَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
Artinya: Allah telah mengganti dua hari perayaan tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa perayaan tahunan di luar dua hari raya Islam telah dihapuskan.
Hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan An-Nasa'i ini menjadi dasar pandangan sebagian ulama bahwa perayaan tahunan di luar dua hari raya Islam tidak memiliki legitimasi syariat.
Nairuz sendiri merupakan perayaan awal tahun matahari, sedangkan Mihrajan menandai pertengahan tahun, yang secara substansi mirip dengan tradisi perayaan pergantian tahun. Pandangan tersebut juga dikaitkan dengan firman Allah dalam Surah Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Ayat ini dipahami sebagian ulama sebagai peringatan agar muslim tidak turut serta dalam perayaan atau praktik yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Karena itu, pengkhususan hari tertentu sebagai hari raya tidak dapat ditetapkan berdasarkan adat kebiasaan, melainkan harus bersandar pada syariat.
Ulama fiqih terkemuka, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menegaskan penetapan hari raya merupakan perkara ibadah yang bersifat tauqifi, sehingga tidak boleh ditambah dengan alasan budaya atau tradisi. Islam hanya menetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari raya umatnya.
Meski demikian, Islam tidak menutup ruang toleransi dan kehidupan sosial. Kalender Masehi tetap digunakan dalam urusan administratif dan kenegaraan, sementara kalender Hijriah menjadi pedoman ibadah.
Dari sinilah muncul perbedaan pandangan ulama terkait hukum merayakan Tahun Baru Masehi. Sebagian mengharamkan, sementara sebagian lain membolehkan batasan ketat. Namun, secara prinsip, pergantian tahun dalam Islam lebih diarahkan sebagai momentum muhasabah dan perbaikan diri, bukan perayaan seremonial.
Ketika Perayaan Berubah Menjadi Kelalaian
Pergantian tahun kerap diidentikkan dengan terompet, begadang hingga larut malam, atau tradisi simbolik seperti memakan anggur yang dipercaya membawa keberuntungan. Namun, praktik semacam ini tidak jarang menuai kontroversi dalam pandangan Islam.
Sebab, Islam tidak membenarkan aktivitas yang mengarah pada lahw (kesia-siaan) dan ghaflah (kelalaian), termasuk sikap berlebih-lebihan dan pemborosan yang kerap menyertai pesta tahun baru.
Merujuk jurnal Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia, realitas perayaan malam tahun baru sering kali diwarnai perilaku melampaui batas. Seperti konsumsi minuman keras, konvoi di jalanan, begadang tanpa tujuan jelas, hingga perbuatan maksiat yang justru menjauhkan manusia dari nilai-nilai spiritual.
Kebiasaan yang telah mengakar dan berpotensi melalaikan inilah yang dinilai perlu diluruskan. Alih-alih menghabiskan waktu dalam aktivitas yang minim nilai, Islam mendorong umatnya untuk menjadikan momen pergantian tahun sebagai ruang introspeksi dan perbaikan diri.
Waktu tersebut dapat diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti pengajian, diskusi keislaman, mendengarkan tausiyah, atau aktivitas sosial berbagi dengan anak yatim dan kaum dhuafa.
Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW bahwa setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan memperoleh balasan sesuai dengan apa yang diniatkan. Dengan demikian, niat menjadi kunci utama dalam menyikapi datangnya tahun yang baru.
Refleksi Sebagai Sikap Alternatif
Alih-alih larut dalam hura-hura, Islam menawarkan sikap yang lebih substansial, yaitu muhasabah. Refleksi diri mencakup hubungan dengan Tuhan, tanggung jawab terhadap sesama, serta cara mengelola waktu dan amanah kehidupan.
Pergantian tahun dapat dimaknai sebagai momentum memperbarui niat, memperbaiki kesalahan, dan menata kembali tujuan hidup ke arah yang lebih baik. Sebab, dalam Islam, pergantian tahun tidak ditandai dengan pesta atau perayaan khusus, melainkan kesadaran bahwa waktu terus berjalan.
Momentum ini menjadi kesempatan untuk menata ulang niat, memperbaiki hubungan dengan sesama, dan meningkatkan kualitas diri. Bukan soal apa yang dirayakan, tetapi apa yang diperbaiki saat waktu kembali berganti.
Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman
Melansir Mukaddimah: Jurnal Studi Islam Volume 8 Nomor 1 (Januari-Juni 2023) terbitan Kopertais Wilayah III DI Yogyakarta, perayaan tahun baru dipahami sebagai fenomena sosial yang berkaitan erat dengan praktik toleransi dan moderasi beragama, khususnya di kalangan generasi muda di Indonesia.
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan autoetnografi dengan pengamatan langsung terhadap praktik perayaan tahun baru di wilayah Lombok dan Yogyakarta. Hasil kajian menunjukkan adanya perbedaan tingkat toleransi di kalangan anak muda di kedua daerah tersebut.
Generasi muda di Yogyakarta dinilai memiliki tingkat toleransi yang relatif lebih tinggi. Kondisi ini tidak terlepas dari latar belakang pendidikan yang lebih baik serta lingkungan akademik yang mendorong keterbukaan dan dialog.
Sementara itu, anak muda di Lombok cenderung menunjukkan tingkat toleransi yang lebih rendah, yang dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan. Meski demikian, mereka memiliki kekuatan sosial berupa solidaritas dan ikatan kekeluargaan yang kuat.
Kajian ini menegaskan bahwa pendidikan memegang peran penting dalam membentuk sikap moderat dan toleran dalam menyikapi perbedaan. Termasuk di dalamnya, cara merespons momentum perayaan tahun baru yang melibatkan beragam latar belakang agama dan budaya.
(hil/irb)











































