Sebanyak 1.966 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan resmi menerima SK. Penyerahan SK ini merupakan implementasi dari kebijakan baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu diserahkan secara simbolis langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu, di halaman Gedung Kesenian Dharmoyudho, Kota Pasuruan, Rabu (24/12/2025).
Adi Wibowo mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan kategori baru dalam sistem ASN, yang tidak semua daerah mampu menerapkannya secara menyeluruh. Bahkan, di sejumlah daerah lain terdapat pegawai non ASN yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kota Pasuruan, saya, Pak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan segenap DPRD, memiliki komitmen bersama. Karena bapak-ibu sudah bertahun-tahun mendedikasikan diri untuk Kota Pasuruan, maka dengan segala keterbatasan anggaran, kami tetap mendorong seluruh pegawai non ASN dapat menjadi PPPK Paruh Waktu," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai juga sangat bergantung pada kinerja bersama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD naik, kesejahteraan pegawai semakin baik.
"Mari bekerja bersama-sama agar PAD Kota Pasuruan meningkat, sehingga kesejahteraan bapak-ibu juga semakin baik. Untuk itu, bekerja keras dan bekerja maksimal menjadi kunci," ujarnya.
Adi menekankan bahwa integritas, disiplin, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja, di mana PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan prestasi dan kinerja cemerlang berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
"Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja. PPPK Paruh Waktu yang bekerja dengan prestasi cemerlang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa yang akan datang," jelasnya.
Namun demikian, Adi mengingatkan bahwa status PPPK juga memiliki konsekuensi hukum dan administratif. PPPK dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat apabila melanggar peraturan yang ada.
"Saya berharap saudara mampu bekerja lebih baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Kota Pasuruan tercinta," tegasnya.
Adi menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik. "Saya yakin dan percaya bahwa saudara dan saudari mampu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pasuruan," pungkasnya.
(auh/abq)











































