Keberadaan toko modern berjaringan di Kabupaten Bojonegoro kembali menuai sorotan. Sebab, sejumlah gerai diduga beroperasi tanpa izin dan melebihi kuota yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Maraknya toko modern tersebut dinilai melanggar regulasi, karena jumlahnya disebut sudah melampaui batas kuota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021.
Menanggapi kondisi itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan tidak akan mengubah ketentuan kuota pendirian toko modern. Ia memastikan kebijakan pembatasan tetap mengacu pada Perbup yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah yang ada saja saat ini. Yang sudah berizin sesuai kuota yang ada. Intinya saya tidak akan merubah perbup," tegas Wahono kepada detikJatim, Kamis (18/12/2025).
Wahono juga menyatakan, pemerintah daerah akan segera menertibkan toko modern yang berdiri tanpa izin. Bahkan, Pemkab Bojonegoro telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik toko modern tak berizin, khususnya di kawasan perkotaan.
"Iya sudah kita surati. Kita akan segera tertibkan (toko yang berdiri tanpa izin dan melebihi kuota)," imbuhnya.
Menurut Wahono, ketegasan pemerintah diperlukan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Namun demikian, pantauan detikJatim di sejumlah lokasi menunjukkan beberapa toko modern yang belum mengantongi izin masih beroperasi seperti biasa. Bahkan, sebagian di antaranya diduga nekat mengubah atau melepas merek toko berjaringan untuk mengelabui proses perizinan yang belum tuntas.
(irb/hil)











































