Maraknya juru parkir (jukir) liar masih menjadi salah satu permasalahan di Kota Surabaya. Hal ini pun kerap membuat masyarakat resah.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan tercatat sepanjang 2025, pihaknya telah mengamankan ratusan jukir liar di berbagai titik Kota Pahlawan.
"Dari Januari sampai dengan 7 Desember 2025, Sat Samapta sudah menindak jukir liar sebanyak 131 orang," ujar Erika saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (12/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para jukir liar yang diamankan tersebut diduga menarik tarif di luar ketentuan tarif, seperti untuk roda dua yang ditarik hingga Rp 5.000 sampai Rp 10.000.
Selain itu, beberapa jukir liar juga kedapatan tidak mengantongi izin atau beraksi di titik yang dilarang untuk parkir sehingga bisa mengganggu arus lalu lintas.
"Yang terakhir kita menindak jukir liar di Mie Gacoan Manyar, Mayjen Sungkono, Margorejo, dan Ngagel," tutur Erika.
Belum lama ini, pihaknya juga mengamankan beberapa jukir liar di kawasan pusat Kota Surabaya.
"Parkir liar di sepanjang Jalan Embong Malang juga kami amankan," imbuh Erika.
Jukir liar yang terjaring petugas itu pun dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Surabaya.
(irb/hil)











































