Sekda Tulungagung Dimutasi, Tidak Hadir Saat Pelantikan

Sekda Tulungagung Dimutasi, Tidak Hadir Saat Pelantikan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 11 Des 2025 21:24 WIB
Sekda Tulungagung Dimutasi, Tidak Hadir Saat Pelantikan
Mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Bupati mencopot Tri Hariadi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung dimutasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tri menjadi satu-satunya pejabat termutasi yang tidak hadir di pelantikan.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo usai pelantikan pejabat tinggi pratama di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa mengatakan pencopotan Sekda dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang digelar di Surabaya.

"Hasil tes yang mengetahui adalah tim pansel. Atas dasar itu kita melaksanakan kegiatan hari ini. Betul (dimutasi karena evaluasi)," kata Gatut Sunu, Kamis (11/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menegaskan pencopotan jabatan Sekda Tulungagung tersebut tidak menyalahi aturan, karena telah sesuai aturan perundang-undangan.

Bupati mengaku ketidakhadiran Tri Hariadi dalam upacara pelantikan atas sepengatahuan dirinya. Menurutnya saat ini Tri tengah mengikuti kegiatan pemerintah di Bangkalan.

ADVERTISEMENT

Rencananya pelantikan Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans Tulungagung akan dilakukan menyusul setelah yang bersangkutan tiba kembali di Tulungagung.

"Pelantikannya nanti menyusul setelah beliaunya kembali," imbuhnya.

Sementara itu terkait jabatan sekda yang kosong akan diisi oleh pelaksana harian (plh) sembari menunggu petunjuk dari Gubernur Jawa Timur untuk pengisian pelaksana tugas hingga pejabat definitif.

Gatut mengaku belum bisa memastikan kapan akan akan membuka lelang jabatan untuk posisi sekretaris daerah tersebut.

"Kami tidak ingin salah menunjuk orang. Lebih baik sedikit mundur tapi hasilnya maksimal," katanya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala BKPSDM Tulungagung, Suroto, menegaskan mutasi sekda menjadi kepala dinas bukan merupakan demosi. Berdasarkan PP 17/2020, peralihan antar jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui mekanisme mutasi dan uji kompetensi.

"Sekarang tidak ada istilah penurunan eselon. JPT Pratama itu setara, baik yang sebelumnya dikenal sebagai eselon 2A maupun 2B," kata Suroto.

Sedangkan terkait ketidakhadiran Tri Hariadi saat pelantikan, telah diketahui oleh Bupati. Sebelum berangkat ke Bangkalan, Tri telah meminta izin ke Bupati.

"Itu acara yang membutuhkan kehadiran sekda. Berangkatnya kemarin, sedangkan undangan pelantikan baru pagi tadi," ujarnya.

Sementara itu kegiatan yang digelar di Pendapa Tulungagung tersebut Bupati Gatut Sunu melakukan pelantikan terhadap 15 pejabat tinggi pratama. Terdiri dari lima orang promosi jabatan dan 10 pejabat dimutasi dari jabatan sebelumnya.

Gatut menegaskan dalam mutasi ini tidak ada jual beli jabatan atau sistem transaksional. Seluruh proses dijalankan sesuai mekanisme lelang jabatan secara transparan.

"Saya pastikan tidak ada transaksional dan tidak ada jual-beli jabatan," kata Gatut Sunu Wibowo.

Pihaknya meminta para pejabat baru untuk segera beradaptasi dengan instansinya dan menjalankan tugas semaksimal mungkin.

Pada sisa tahun 2025, para pejabat baru diminta untuk memaksimalkan serapan anggaran sekaligus mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tulungagung 2027.

"Saya perintahkan jangan bermain-main dengan anggaran. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads