Polisi mengamankan pasangan diduga pembuang bayi perempuan dalam paper bag di Dusun Sukorejo, Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada Minggu (30/11). Pasangan kekasih itu diketahui masih berusia 16 tahun.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pasangan yang membuang bayi di Desa Ringinanom, Udanawu pada Minggu (30/11). Kami amankan yang bersangkutan berdasarkan keterangan laporan dari perangkat desa setempat," kata Kapolsek Udanawu, AKP Achmad Rochan saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (5/12/2025).
Rochan menyebut, perangkat desa melapor adanya seorang warga yang mengakui bahwa anaknya merupakan bapak (orang tua) bayi yang dibuang tersebut. Adapun terduga pelaku pembuang bayi yakni MAZ (16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Pada polisi, MAZ mengakui perbuatannya.
"Kami juga meminta keterangan yang bersangkutan, dan mengakui bahwa ibu bayi tersebut adalah pacarnya yakni VM (16) di Kecamatan Wonodadi," terangnya.
Menurut Rochan, kedua pasangan kekasih yang masih pelajar itu mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku malu dan bingung dengan kondisi kehamilan tersebut.
"Iya masih sekolah, jadi malu, takut dan bingung dengan kondisi itu. Kemudian meletakkan bayi perempuan itu di rumah warga," jelasnya.
Kini, kasus pembuangan bayi tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Sebab, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.
"Mengingat terduga pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur, jadi penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota," tandas Rochan.
Sebelumnya, warga Sukorejo, Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar digegerkan dengan temuan bayi di depan rumah salah satu warga. Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi terbungkus daster warna merah di dalam paper bag.
(auh/hil)











































