Pemprov Jatim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim telah menggelar pelatihan penyelia halal sepanjang tahun 2025. Pelatihan ini digelar di empat kabupaten yakni Madiun, Malang, Jember, dan Pamekasan.
Kadisperindag Jatim, Iwan mengatakan pelatihan ini ditujukan agar para penyelia halal bisa terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi, standar halal, dan prinsip-prinsip sistem jaminan produk halal (SJPH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
"Pelatihan ini juga untuk mempersiapkan dan mencetak penyelia halal yang kompeten, yang akan menjadi bagian penting dalam sistem halal internal perusahaan atau pelaku usaha, serta menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses pendaftaran sertifikat halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), khususnya untuk skema sertifikasi halal reguler," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menyebut kegiatan ini bisa berjalan dengan baik berkat dukungan dari Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
LPJPH ITS adalah lembaga pelatihan yang telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan memiliki mandat untuk menyelenggarakan pelatihan penyelia halal secara berkala yang komprehensif dan berkualitas.
"Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dalam mendukung percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal serta membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam mengelola proses halal secara menyeluruh sesuai ketentuan regulasi dan standar yang berlaku," jelas Iwan.
Iwan menegaskan Disperindag Jatim berkomitmen penuh dalam menerapkan jaminan produk halal berdasar amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ketentuan ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menjadi pedomanpelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, termasuk penguatan peran pelaku usaha dan sumber daya pendukung dalam sistem jaminan produk halal.
"Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan sistem jaminan produk halal di perusahaan atau pelaku usaha adalah penyelia halal, yaitu personel yang memiliki kompetensi dan tanggungjawab dalam memastikan proses produksi berjalan sesuaidengan standar halal yang ditetapkan. Untuk mendukung peran strategis ini, penyelia halal harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai regulasi, standar halal, mekanisme sertifikasi, serta praktik-praktik produksi yang sesuai dengan prinsip halal," bebernya.
Sementara LPJPH ITS menekankan kegiatan Pelatihan Penyelia halal ini juga merupakan bagian dari komitmen LPJPH ITS dalam menjaga mutu dan integritas proses sertifikasi halal di tingkat nasional. Dengan pelatihan yang rutin dan terstruktur, diharapkan penyelia halal yang dilatih mampu menjalankan fungsinya secara optimal, serta mendukung terbentuknya ekosistem halal yang terpercaya dan berkelanjutan.
Dalam setiap pelatihan penyelia halal, diikuti 40 peserta baik di Madiun, Malang, Jember, dan Pamekasan. Secara total ada 120 peserta dan para pemateri merupakan perwakilan dari Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal (LPJPH) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
(anl/ega)










































