Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat ekosistem industri halal melalui fasilitasi sertifikasi, pelatihan, dan penguatan kolaborasi daerah. Upaya ini juga ditunjang dengan penyelenggaraan East Java Halal Industry Festival 2025 sebagai ruang sinergi pelaku industri halal di Jawa Timur.
Kepala Disperindag Jawa Timur, Iwan, menyampaikan industri halal telah menjadi sektor unggulan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
"Seluruh pihak harus bergerak cepat untuk memastikan Jatim memiliki daya saing yang kuat dalam menghadapi pasar halal global," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangka percepatan sertifikasi halal, Disperindag Jawa Timur telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai amanat UU No 6 Tahun 2023 yaitu sebanyak 97 sertifikat skema reguler dan self declare. Hal ini telah rutin dilakukan Disperindag Jawa Timur sejak Tahun 2011 meskipun saat itu sertifikat halal masih bersifat voluntary (sukarela) dalam rangka peningkatan daya saing produk.
Fasilitasi tersebut mencakup pendampingan administratif, penyediaan pendamping PPH (skema self declare), koordinasi dengan LPH(skema reguler) serta akses informasi mengenai pembiayaan sertifikasi.
Jawa Timur sendiri memiliki infrastruktur halal yang kuat, antara lain 12 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan 81 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan 17.775 pendamping PPH yang siap membantu proses sertifikasi.
Sebagai salah satu syarat sertifikasi halal, kepemilikan sertifikat penyelia halal menjadi hal yang penting bagi IKM, sehingga Disperindag Jatim juga memberikan fasilitasi ini kepada pelaku usaha. Tahun 2025 telah diberikan fasilitasi sertifikat penyelia halal kepada 160 IKM dimana dalam pelaksanaan bekerja sama dengan ITS Tekno Sains.
Fasilitasi pelatihan penyelia halal berbasis SKKNI juga telah dilakukan sejak 2019 hingga saat ini, sehingga total 342 sertifikat penyelia halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Jawa Timur.
Pelatihan ini mencakup materi seperti Pengantar Penyelia Halal dan Standar Halal, Kriteria SJPH, Penyusunan Dokumen Penerapan SJPH, Penyiapan Dokumen Daftar Bahan & Dokumen Pendukung, Pengawasan Bahan, Proses & Produk Halal, Penanganan Produk Tidak Memenuhi Kriteria, dan Proses Audit Internal Penerapan SJPH & Tindak Lanjutnya.
Sebagai bentuk penguatan ekosistem halal, Disperindag menggelar East Java Halal Industry Festival 2025. Festival ini menghadirkan talkshow penguatan pasar produk halal Jawa Timur, layanan konsultasi sertifikasi halal dan ekspor, penyerahan apresiasi bagi stakeholder yang mendukung industri halal, pameran produk halal unggulan, hingga forum lintas sektor yang mempertemukan pemerintah, akademisi, serta pelaku usaha.
EJHIF menjadi momentum percepatan halal di seluruh kabupaten/kota, sekaligus memperkuat jejaring industri halal lokal menuju pasar regional dan internasional.
(prf/ega)











































