Penetapan tersangka dan penahanan Mbah Tarman (74) menjadi babak baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. Menanggapi itu pihak keluarga dan kuasa hukum belum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Yang jelas kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang jelas hukum biar berjalan dulu, nanti langkah-langkahnya akan seperti apa gitu," ujar Bajuri, Sabtu (6/12/2025).
Ia menegaskan bahwa untuk sementara, langkah yang diambil adalah menghormati keputusan hukum yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bajuri menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melepas kasus ini dan memastikan pendampingan akan terus dilakukan selama proses berjalan.
"Yang jelas kami akan mengawal hingga proses perkara hukum ini berjalan," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai strategi hukum berikutnya, kuasa hukum Tarman itu kembali menekankan bahwa keputusan baru akan dibuat setelah ada perkembangan signifikan dari penyidik. "Terus untuk nanti akan seperti apa, kami akan lihat dulu perkembangan dari perkara ini. Gitu aja," imbuhnya.
Kasus yang menjerat Tarman bermula dari penggunaan cek senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan dengan Shela Arika (24). Setelah viral, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan penahanan Mbah Tarman.
(ihc/ihc)











































