Viral Dugaan Pungli Rp 1,4 Juta di SMKN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan Sekolah

Viral Dugaan Pungli Rp 1,4 Juta di SMKN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan Sekolah

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 01 Des 2025 18:15 WIB
SMKN 1 Ponorogo
SMKN 1 Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Dunia pendidikan di Kabupaten Ponorogo tengah jadi sorotan. Sebuah unggahan yang menuding adanya pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sebesar Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo viral dan memicu kegaduhan di media sosial.

Dalam unggahan yang beredar, wali murid disebut diminta menuliskan nominal sumbangan dalam sebuah surat pernyataan. Postingan itu pun ramai di-repost oleh sejumlah akun hingga menuai berbagai komentar dari warganet.

Merespons hal tersebut, pihak sekolah membantah keras adanya pungli. Mereka menegaskan bahwa sumbangan yang dimaksud bukanlah kewajiban, melainkan murni bersifat sukarela dari wali murid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Lathif menjelaskan, besaran sumbangan tidak pernah ditentukan pihak sekolah.

"Terkait sumbangan itu memang diawali dengan rapat pleno, dan itu memang telah disepakati. Di lapangan tidak harus membayar segitu, semampunya," kata Lathif.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, sekolah tidak mengharuskan wali murid menyumbang sebesar Rp 1,4 juta. Tenggat waktu pembayaran pun tidak dibatasi, sehingga setiap wali murid bisa menyesuaikan kemampuan ekonomi masing-masing.

Lathif menyebut, sebelum memutuskan adanya sumbangan, pihak sekolah bersama komite telah mengundang seluruh wali murid kelas X untuk memaparkan kebutuhan sekolah. Rencana kebutuhan itu meliputi renovasi pagar, taman edukasi, videotron, dan kantin sekolah.

"Sumbangan ini untuk kelas X saja, siswa baru," ujarnya.

Sementara itu, Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani mengatakan, nilai sumbangan yang disampaikan ke wali murid sebelumnya sudah melalui pembahasan.

"Saat itu sudah kita tawarkan apakah program Pak Kepala Sekolah bisa diterima," ucapnya.

Sumani menegaskan, sumbangan tersebut tidak wajib sebesar Rp 1,4 juta. Nominalnya tetap mengikuti kondisi ekonomi masing-masing wali murid dan tidak memiliki batas waktu pembayaran.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads