Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar bersama sejumlah pengurus PBNU menggelar pertemuan tertutup di Kantor PWNU Jatim, Sabtu (29/11/2025).
Usai pertemuan itu, Kiai Miftah memastikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah tidak menjabat sebagai Ketum PBNU.
"Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 Pukul 00.45 WIB KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU," kata Kiai Miftah saat Konferensi Pers, Sabtu (29/11/2025) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiai Miftah menegaskan Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU diputuskan sesuai fakta tanpa ada kepentingan lain.
"Bahwa latar belakang dan dasar pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU adalah benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya, serta tidak terdapat motif atau latar belakang lain selain daripada yang tercantum di dalam Risalah Rapat," tandasnya.
Sebelumnya, Kiai Miftah bersama sejumlah pengurus PBNU menggelar pertemuan tertutup di Kantor PWNU Jatim, Sabtu (29/11/2025).
Usai pertemuan itu, Kiai Miftah memastikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah tidak menjabat sebagai Ketum PBNU.
Untuk sementara, Kia Miftah menegaskan dirinya yang akan menjadi Ketua Umum PBNU untuk sementara.
"Dan sejak saat itu (Gus Yahya sudah tidak menjadi Ketum PBNU), kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," kata Kiai Miftah di Surabaya, Sabtu (29/11/2025) sore.
Kiai Miftah menegaskan dalam waktu dekat akan digelar Muktamar untuk menentukan Ketum PBNU di masa periode yang akan datang.
"Bahwa untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, maka akan dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu segera," tandasnya.
Diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diguncang konflik internal setelah muncul desakan agar Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur dari posisi Ketua Umum. Gus Yahya pun menolak dan menegaskan mandatnya berlaku lima tahun sesuai hasil muktamar. Ia menilai upaya pemberhentian melalui rapat internal Syuriyah bersifat inkonstitusional.
Namun, pada 26 November 2025 PBNU resmi menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU dan telah kehilangan semua hak, wewenang, serta atribut jabatan. Status ini berlaku sejak pukul 00.45 WIB.
(auh/hil)











































