Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar bersama sejumlah pengurus PBNU menggelar pertemuan tertutup di Kantor PWNU Jatim, Sabtu (29/11/2025).
Usai pertemuan itu, Kiai Miftah memastikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah tidak menjabat sebagai Ketum PBNU.
"Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 Pukul 00.45 WIB KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sehingga tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU," kata Kiai Miftah saat Konferensi Pers, Sabtu (29/11/2025) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiai Miftah menegaskan Gus Yahya sudah tidak boleh lagi memakai atribut serta mengatasnamakan PBNU.
"Tidak berhak menggunakan atribut dan tidak memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU," tambahnya.
Sebelumnya, dalam beberapa pekan terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diguncang konflik internal setelah muncul desakan agar Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur dari posisi Ketua Umum. Gus Yahya sempat menolak dan menegaskan mandatnya berlaku lima tahun sesuai hasil muktamar. Ia menilai upaya pemberhentian melalui rapat internal Syuriyah bersifat inkonstitusional.
Namun pada 26 November 2025 PBNU resmi menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU dan telah kehilangan semua hak, wewenang, serta atribut jabatan. Status ini berlaku sejak pukul 00.45 WIB.
Hal ini kembali ditegaskan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar usai menggelar pertemuan tertutup di PWNU Jatim.
(auh/hil)











































