Kata Wamenko Hukum HAM Soal Nasib 9 WNI Ditahan di Malaysia

Kata Wamenko Hukum HAM Soal Nasib 9 WNI Ditahan di Malaysia

Esti Widiyana - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 20:40 WIB
Anggota Tim Reformasi Polri, Otto Hasibuan saat belanja masalah di Unair
Wamenko kumham Otto Hasibuan (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) tengah ditahan di Malaysia karena tak mempunyai dokumen imigrasi. Wamenko Hukum, HAM, Imipas Otto Hasibuan memastikan memberikan perlindungan bagi mereka.

"Pasti. Jadi negara kita, pemerintah kita selalu harus memberikan suatu perlindungan setiap warga negara yang melakukan atau memiliki masalah hukum di negara lain. Itu pasti akan dilakukan," kata Otto kepada wartawan di Universitas Airlangga (Unair) kampus B, Kamis (27/11/2025).

Otto mengatakan, bila beberapa waktu yang lalu juga ada WNI yang ditahan di Malaysia. Bila mengetahui ada WNI ditahan imigrasi, kedutaan Indonesia di negara tersebut akan bertindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya itu kalau dia melaporkan atau tidak laporkan pun, melalui kedutaan kita di sana langsung bereaksi seperti itu," ujarnya.

"Jadi itu kewajiban daripada pemerintah ya," tambah pria yang juga menjabat anggota Tim Reformasi Polri itu.

ADVERTISEMENT

Ditanya apakah pihaknya sudah berkomunikasi dengan Malaysia, Otto tak menjawab pasti. Ia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat di dalam tembak tekniknya ya. Entar kita cek ya," pungkasnya.

Seperti dilansir dari detikNews, Imigrasi Malaysia melakukan razia dan menahan 74 orang warga negara asing (WNA) yang tak punya dokumen lengkap di Johor. Dari 74 WNA itu, terdapat sembilan orang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dilansir The Star, Rabu (26/11/2025), Direktur Imigrasi Johor Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus mengatakan pihaknya melakukan razia di 10 unit hunian Senai. Operasi dimulai pada pukul 00.45 waktu setempat.

"Sekitar 40 personel penegak hukum menggerebek unit dua lantai tersebut setelah berminggu-minggu melakukan pengumpulan intelijen dan pemantauan di area tersebut," ujarnya.

"Banyak warga negara asing yang beristirahat di dalam rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal," imbuhnya.

Dia menyebutkan warga negara asing itu tampak kaget saat petugas merazia dokumen. Dia mengatakan ada yang coba melarikan diri atau bersembunyi.

"Terkejut dengan kehadiran kami, beberapa dari mereka mencoba melarikan diri atau bersembunyi di kamar, tetapi tim kami berhasil menangkap mereka," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Mohd Rusdi mengatakan mereka yang ditahan terdiri dari enam pria Indonesia, 32 pria Myanmar, 14 pria Bangladesh, 18 wanita Myanmar dan dua wanita Indonesia yang berusia antara 18 hingga 47 tahun.

Ada juga bayi laki-laki asal Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun yang juga ditahan.

Mohd Rusdi mengatakan mereka ditahan karena tidak ditemukan tanpa dokumen perjalanan yang resmi atau telah melebihi batas waktu izin tinggal. Pihaknya tengah diselidiki berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan telah dikirim ke Depo Imigrasi Setia Tropika.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads