37 Knalpot Brong Siswa di Blitar Langsung Dimusnahkan Setelah Razia

37 Knalpot Brong Siswa di Blitar Langsung Dimusnahkan Setelah Razia

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 20:10 WIB
Pemusnahan knalpot brong di Kabupaten Blitar.
Pemusnahan knalpot brong di Kabupaten Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Sebanyak 37 unit kendaraan dengan knalpot brong di Kecamatan Wlingi, Blitar terjaring Operasi Zebra Semeru 2025. Satlantas Polres Blitar langsung memusnahkan knalpot brong yang sebelumnya terpasang pada kendaraan milik para siswa sebagai efek jera.

"Kegiatan ini bagian dari Operasi Zebra Semeru 2025. Salah satu sasarannya adalah balap liar, meskipun Alhamdulillah belum ada laporan terkait balap liar termasuk di JLS. Tapi kami terus melaksanakan patroli secara rutin," ujar Kasatlantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo kepada detikJatim, Kamis (27/11/2025)

"Kami juga menerima laporan dari masyarakat untuk melaksanakan penertiban knalpot brong. Khususnya dalam mencegah kecelakaan serta balap liar pada pelajar," imbuh Rio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, petugas melaksanakan operasi itu pada pagi hari ketika para siswa berangkat sekolah. Sejumlah siswa kedapatan mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Selanjutnya, kendaraan itu dilakukan pendataan dan diamankan sementara di halaman sekolah.

"Kami meminta agar para orang tua meraka datang dan membawa knalpot standar dan kelengkapan lainnya. Nah setelah pulang sekolah, mereka mengganti knalpot brong dengan knalpot standar disaksikan oleh orang tuanya dan guru. Setelah itu kami sampaikan edukasi agar tertib lalu lintas," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga perwakilan siswa yang dapat reward sebagai apresiasi telah tertib dalam berkendara dan berlalu lintas. Ada 3 siswa yang dapat reward berupa helm dan jas hujan baru.

Ketiganya diharapakan bisa menjadi contoh karena telah berkendara setelah memiliki SIM, menggunakan helm, dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi.

Lebih lanjut, Rio mengatakan puluhan knalpot brong itu langsung dimusnahkan dihadapan para siswa. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat yang ada di sekolah tersebut.

Sementara, Koordinator Bimbingan Konseling (BK) Sutjiati mengatakan sekolah menyampaikan terima kasih kepada Satlantas Polres Blitar terkait kegiatan penertiban kendaraan tidak sesuai dengan standsrt tersebut. Menurutnya, sekolah sudah melarang kendaraan dengan knalpot brong.

"Sebenarnya sudah dilarang menggunakan knalpot brong dan tidak boleh parkir di area dalam sekolah. Jadi yang boleh parkir hanya motor yang standar dan lengkap. Kebetulan mereka parkir di luar. Kami terima kasih kepada kepolisian agar ini menjadi contoh siswa lain supaya tertib berlalu lintas," tandasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads