Kades Ngadisari Protes Alat Berat Masuk Lautan Pasir Bromo

Kades Ngadisari Protes Alat Berat Masuk Lautan Pasir Bromo

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 08:30 WIB
Alat Berat Masuk Lautan Pasir Bromo
Alat Berat Masuk Lautan Pasir Bromo (Foto: Istimewa)
Probolinggo -

Kehadiran alat berat di kawasan Lautan Pasir Bromo pada Selasa (25/11/2025) menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku wisata dan masyarakat Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai kegiatan tersebut dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

"Kemarin pagi saya dihubungi banyak pihak, terutama para pelaku jasa wisata di Bromo setelah mereka tahu ada alat berat di situ. Mereka bertanya alat itu untuk apa," ujar Sunaryono saat dihubungi detikJatim, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, alat berat tersebut digunakan untuk penggalian jalur penanaman pipa dari Gunung Jantur menuju rest area.

"Bukan untuk kegiatan lain yang mengancam kelestarian alam," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, ketiadaan pemberitahuan resmi membuat masyarakat curiga dan khawatir akan adanya proyek yang berpotensi merusak kawasan konservasi.

"Masyarakat jadi bertanya-tanya, jangan-jangan ada proyek yang bakal merusak alam. Itu terjadi karena tidak ada info yang kami dapat, baik lisan maupun tertulis," ujar Sunaryono.

Sunaryono mengaku telah mencoba menghubungi kepala resort dan kabid TNBTS untuk meminta penjelasan, namun jawaban yang diberikan belum memuaskan. Ia menegaskan bahwa pihak desa hanya membutuhkan surat pemberitahuan resmi mengenai dimulainya pekerjaan.

"Kami hanya ingin ada surat pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan dimulai, sehingga kami bisa memberikan informasi kepada masyarakat. Itu saja kok sulit," katanya.

Ia menambahkan, hingga pagi tadi pihak humas TNBTS sama sekali tidak memberikan konfirmasi.

"Akhirnya saya telepon kepala resort. Ada sedikit perdebatan, dan saya diberi nomor kontak humasnya. Tapi justru muncul perdebatan panjang lagi lewat telepon," ungkapnya.

Menurutnya, karena kawasan tersebut berada dalam wilayah pengelolaan TNBTS, maka pemberitahuan resmi seharusnya datang dari pihak taman nasional.

"Itu wilayah TNBTS, makanya saya minta mereka buat surat pemberitahuan. Kalau di wilayah Desa Ngadisari, otomatis saya yang buat. Kami tunggu sampai hari ini. Kalau belum juga, saya akan serahkan persoalan ini ke masyarakat adat," tegasnya.

Sunaryono menilai surat pemberitahuan tersebut penting sebagai jawaban atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"Kami hanya ingin kejelasan untuk disampaikan ke masyarakat dan para pelaku usaha di Bromo agar tidak salah paham," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads