Badan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan merehabilitasi 103 narapidana (napi) pemakai narkoba. Napi yang mengikuti rehabilitasi dari Lapas Kelas IIB Pasuruan, Lapas Kelas IIB Probolinggo, dan Rutan Kelas IIB Kraksaan.
"Lapas Pasuruan sebanyak 20 napi, Lapas Probolinggo 18 dan paling banyak Rutan Kraksaan 65 napi kita rehabilitasi," kata Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Rabu (26/11/2026).
Masduki mengatakan program rehabilitasi yang dilakukan sejak Agustus 2025 ini merupakan upaya bersama mengurangi potensi napi terjerat kasus yang sama setelah menjalani masa hukuman. Targetnya bisa menekan angka residivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rehabilitasi dilakukan seminggu sekali dengan tahapan yang sudah disiapkan. Antara lain terapi kelompok, peningkatan kualitas diri, dan peningkatan ketangguhan diri menolak memakai narkoba lagi.
"Selama proses rehabilitasi kita bagi per kelompok. Setiap 20 orang didampingi dua konselor," jelasnya.
Para napi menyambut baik konseling yang diberikan dan memanfaatkannya untuk curhat masalah mereka. Melihat antusiasme napi mengikuti rehabilitasi dan berdasarkan analisa BNNK, keberhasilan program ini mencapai 80 persen.
"Banyak di antara mereka yang tidak ada niat mengonsumsi narkoba. Kasusnya banyak dititipi barang, dapat jatah makai gratis. Ada juga yang dijebak bandar sehingga akhirnya ikut, dapat bayaran dan makai gratis," terang Masduki.
Kelapas Kelas IIB Pasuruan menjelaskan kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pembinaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan bagi warga binaan pengguna narkotika. Tujuannya agar para peserta benar-benar pulih dan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba.
"Melalui program rehabilitasi kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang produktif ketika kembali ke masyarakat," ujarnya.
(auh/abq)











































