Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka-bukaan hubungannya dengan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul baik-baik saja. Hal ini untuk menanggapi rumor yang menyebut hubungannya tengah renggang.
Kabar rnggangnya hubungannya dengan Gus Ipul muncul setelah terbitnya Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang meminta Gus Yahya mundur atau diberhentikan.
"Sebetulnya baik-baik saja, mungkin perasaan saya ya, mungkin dia terlalu sibuk nggak pernah hubungi saya. Saya nggak tahu," kata Gus Yahya di Surabaya, Minggu (23/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Yahya juga mengaku lupa kapan terakhir kali berkomunikasi dengan Gus Ipul. "Wah sudah lama sekali (tidak komunikasi)," tambahnya.
Gus Yahya sendiri akan bersilaturahmi dengan para ulama, termasuk ke kiai-kiai sepuh dalam waktu dekat ini.
"Kalau dengan ulama ya saya mohon doa nasihat. Kalau beliau-beliau tanya ya saya jawab. Kalau nggak saya mohon doa saja. Saya itu kalau bertemu ulama sepuh, saya nggaknpernah ngomong, saya hanya minta dinasehati atau doa. Saya nggak pernah mengadu atau mengeluh dengan ulama sepuh," tandasnya.
Seperti diketahui, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar. Dalam risalah itu, berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Keputusan meminta Gus Yahya mundur dari jabatan Ketum PBNU didasarkan pada tiga poin. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional.
Kegiatan AKN NU mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU. Kegiatan itu disebut sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(dpe/abq)











































