Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bertemu dengan Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu (22/11) malam. Pertemuan ini berlangsung 6 jam hingga Minggu (23/11) dinihari pukul 01.00 WIB.
Usai pertemuan, Gus Yahya menyebut Ketua PWNU se-Indonesia tidak setuju jika dirinya diminta mundur dari kursi Ketum PBNU. Hal ini disampaikan langsung ke dirinya.
"Ya mereka (para ketua PWNU se Indonesia) pertama-tama mengatakan tidak mau saya mundur. Jadi mereka itu khawatir saya mundur, mereka akan kcewa kalau saya mundur," kata Gus Yahya di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dinihari.
Gus Yahya lantas menegaskan di hadapan Ketua PWNU se-Indonesia bahwa dirinya tidak akan mundur dari kursi Ketum PBNU. "Saya katakan saya tidak terbesit sama sekali untuk mundur, tidak ada alasan untuk itu, itu yang pertama," jelasnya.
Gus Yahya juga menyebut para Ketua PWNU se-Indonesia akan berkonsilidasi secara independen menyikapi rumor dan fitnah yang beredar.
"Yang kedua mereka ingin konsolidasi sendiri, ya silakan. Saya hanya menyampaikan penjelasan-penjelasan supaya pemahaman mereka utuh dan tidak hanya dituntun oleh rumor apalagi fitnah-fitnah, itu saja," tandas Gus Yahya.
Seperti diketahui, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar. Dalam risalah itu, berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Keputusan meminta Gus Yahya mundur dari jabatan Ketum PBNU didasarkan pada tiga poin. Salah satunya berkaitan dengan kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional.
Kegiatan AKN NU mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU. Kegiatan itu disebut sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Simak Video "Video: Sebelum di UI, Akademisi Pro-Israel Sempat Jadi Pemateri PBNU"
(ihc/abq)