Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, bertemu dengan para Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu (22/11) malam. Pertemuan yang berlangsung selama sekitar enam jam itu berakhir pada Minggu (23/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Ditemui usai pertemuan, Gus Yahya mengaku hadir untuk memberikan penjelasan terkait dinamika yang terjadi di internal PBNU, terutama menyusul munculnya desakan agar dirinya mundur dari jabatan ketua umum.
"Alhamdulillah malam ini kita mengadakan pertemuan dan perwakilan-perwakilan dari PWNU seluruh Indonesia. Alhamdulillah saya menjelaskan apa yang belakangan menjadi pembicaraan, Alhamdulillah kemudian PWNU mendapat pemahaman utuh tentang semua yang terjadi," kata Gus Yahya di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh penjelasan kepada para Ketua PWNU yang hadir. Karena itu, Gus Yahya mempersilakan PWNU di seluruh Indonesia melakukan koordinasi internal terkait Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU.
"Mereka kita persilakan untuk melakukan koordinasi antara PW masing-masing untuk membuat kesepakatan PW-PW menyikapi apa yang sedang berlangsung ini. Jadi mereka akan bekerja sendiri secara independen," jelasnya.
"Kenapa? Karena NU ini bukan cuma hanya milik PBNU apalagi cuma milik Yahya Cholil Staquf saja, NU ini milik semua orang. Masing-masing yang menjadi pengurus di tingkatannya punya tanggung jawab dan wewenangnya. Karena masalah ini berpotensi punya dampak nasional, maka mereka juga berhak untuk bertindak untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mencari maslahat untuk NU ini," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar luas. Dokumen itu memuat keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta, dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Risalah rapat itu ditandatangani Ketua Rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis salah satu poin dalam risalah tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian poin selanjutnya.
Keputusan meminta Gus Yahya mundur didasarkan pada tiga alasan, salah satunya terkait kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang menghadirkan narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Kehadiran narasumber tersebut dinilai bertentangan dengan nilai dan ajaran PBNU serta dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
- Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU sebagai narasumber kaderisasi tertinggi telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
- Rapat menilai bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut, di tengah praktik genosida dan kecaman internasional terhadap Israel, memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, karena dianggap mencemarkan nama baik perkumpulan.
- Rapat memandang tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran hukum syar'i, peraturan perundang-undangan, Pasal 97-99 ART NU, serta berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Berdasarkan poin 1, 2, dan 3, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Hasil musyawarah Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam:
a. KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
b. Jika tidak mengundurkan diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah menetapkan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
(ihc/abq)











































