Polemik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Berujung ke Laporan Polisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 22 Nov 2025 22:15 WIB
Pengurus YPPT mengklaim miliki legalitas kelola SMK Turen Foto: Istimewa
Malang -

Polemik terjadi di SMK Turen, Kabupaten Malang. Dengan munculnya, dualisme kepemilikan yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.

Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) secara sah memiliki legalitas pengelolaan kemudian memperkarakan keberadaan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang saat ini menguasai lembaga pendidikan SMK Turen tersebut.

Mereka melaporkan YPTWT ke Polda Jawa Timur atas keabsahan pengelolaan SMK Turen yang dinilai cacat hukum. Laporan polisi itu pun direspon sampai adanya satu tersangka dalam perkara tersebut.

Sehingga menggugurkan dokumen resmi pendirian yayasan. Ketua YPTT Hadi Suwarno Putro mengatakan, awal mula yayasan telah dibentuk sejak 1978, timbul perselisihan pada tahun 1984 hingga sekarang.

Beberapa kali, upaya perdamaian antara kedua belah pihak bersengketa sejak 2014 selalu gagal.

"Di tahun 2014, pendiri YPTT yakni almarhum Soetoro memberi kuasa kepada Taufik Hidayat sebagai pembina untuk menjalankan yayasan yang didirikan," ujar Hadi kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

"Sedangkan, dari pihak YPTWT menggunakan akta yayasan yang diduga dengan cara melawan hukum," sambungnya.

Hadi yang kemudian ditunjuk sebagai ketua kepengurusan YPTT oleh Taufik Hidayat selaku pembina, bersama beberapa pihak lain. Berniat mengembalikan kewenangan YPTT bersama aset yang dimiliki sebelumnya.

Termasuk aset SMK Turen dan SMP Bhakti Turen, yang saat ini kedua lembaga pendidikan itu aktif menjalankan proses belajar mengajar.

"Kemudian salah satu pihak membuat yayasan tandingan, berdasar pada keterangan palsu yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris," bebernya.

Hadi menyatakan, bahwa munculnya yayasan tandingan dan diduga cacat hukum membawa kerugian bagi YPTT.

Dimana merupakan yayasan pertama dan sebenarnya memiliki dokumen sah secara hukum.

Hingga akhirnya Hadi bersama pengurus YPTT membuat laporan polisi ke Polda Jawa Timur, dengan nomor LP/B/476/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2024.

"Tentu, ini merugikan kami, dan pada Agustus 2024. Kami resmi membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP," beber Hadi.

Sementara Pembina YPTT Taufik Hidayat mempertegas, bahwa langkah tersebut bertujuan hanya untuk menegakkan keadilan. Karena pengurusan YPTWT adalah merupakan yayasan yang dipaksakan. Pasalnya, diduga pihak terkait melakukan pengurusan dengan memalsukan akta otentik.

"Pada objek aset yang sama, YPTWT memasukkan alamatnya salah. Padahal aset itu berada di RT04/RW06 Kelurahan/Kecamatan Turen. Namun ditulis di RT05/RW06, diduga itu hanya untuk mengelabuhi objek yang sama dengan akta milik YPTT," ungkapnya.

Setelah proses panjang, kata Taufik, gugatan sekaligus laporan polisi dilayangkan YPPT dalam menuntut keadilan mendapatkan kabar baik dan pihaknya kini menunggu hasil lanjutan dari proses hukum tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada saudara yang telah membantu niat kita untuk menegakkan keadilan. Kami berharap bukan hanya satu tersangka saja, tetapi sekelompok yang berusaha melakukan kejahatan ini," pungkas Taufik.

Pihak YPTWT sendiri belum dapat dikonfirmasi terkait polemik dualisme yayasan hingga berujung ke proses hukum ini.



Simak Video "Video: Perlawanan Pengusaha yang Disidak Wakil Wali Kota Surabaya soal Tahan Ijazah"

(dpe/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork