Jagad media sosial dihebohkan oleh pernikahan unik di Kabupaten Pasuruan. Seorang mempelai pria memberikan maskawin berupa speaker sound queen kepada istrinya. Ternyata ada alasan khusus di balik mahar tak biasa tersebut.
"Sebelum akad nikah sudah saya tawari mau mahar apa. Calon istri minta itu (speaker sound queen)," kata Choirul Ricky Angkoso di rumahnya, Kamis (20/11/2025).
Choirul merupakan pengusaha pembuatan sound system. Ia menyewakan peralatan sound system.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri minta maskawin sound untuk bisa menjadi usaha sendiri," jelasnya.
Sang istri tak mau maskawin uang karena mudah habis. Juga tak mengharapkan maskawin perhiasan.
"Maunya sound itu," pungkasnya.
Choirul mengatakan istrinya juga senang dengan karnaval sound system. Saat ada karnaval, sering menonton.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan di Kabupaten Pasuruan terbilang unik. Pasalnya mempelai pria memberikan maskawin berupa speaker sound queen kepada mempelai wanita.
Momen akad nikah yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Prigen, Pasuruan, itu terekam kamera. Videonya diunggah akun Instagram KUA Prigen dan dibagikan oleh akun-akun lain sehingga viral.
Staf Pelayanan KUA Prigen, Fahrur Rodji, membenarkan adanya akad nikah dengan mahar unik tersebut. Akad nikah itu berlangsung pada 7 November 2025.
"Sebelum prosesi akad, kedua mempelai sudah menjalani pemeriksaan untuk memastikan kejelasan mahar, yakni berupa Sound Queen 18 Inci. Harganya Rp4 juta," kata Fahrur Rodji, saat dihubungi detikJatim, Kamis (20/11/2025).
Fahrur menyatakan mempelai pria bernama Choirul Ricky Angkoso, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Ia menikahi wanita yang juga tetangga rumahnya, Wiwid.
"Maskawin itu atas permintaan mempelai wanita, kemudian disepakati," terang Rodji.
Selain speaker sound queen 18 Inci, mempelai pria juga memberikan maskawin seperangkat alat salat.
"Baru kali ini di KUA Prigen ada maskawin yang aneh," jelasnya Fahrur.
Meski maskawin tak biasa, akad nikah sah. "Sound itu kan ada nilainya, bisa dijual," pungkasnya.
(auh/hil)











































