ASN Jatim Diminta Adaptif dalam Implementasi SIPD RI

ASN Jatim Diminta Adaptif dalam Implementasi SIPD RI

Faiq Azmi - detikJatim
Sabtu, 15 Nov 2025 22:00 WIB
Workshop Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI.
Workshop 'Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI'. Foto: Istimewa
Surabaya -

Upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui sistem digital kembali ditegaskan Pemprov Jatim melalui BPKAD. Dalam Workshop 'Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI', BPKAD Jatim meminta para ASN bisa optimal mengimplementasikan SIPD RI.

Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen menegaskan pemerintah daerah tidak punya pilihan selain bertransformasi menuju sistem keuangan yang sepenuhnya digital, terintegrasi, dan transparan.

"Era pengelolaan keuangan manual sudah selesai. Pemerintah daerah harus beradaptasi dan memastikan seluruh proses berjalan melalui sistem digital yang akuntabel dan terintegrasi," kata Sigit dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit membeberkan landasan regulasi yang mengikat tersebut termuat dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada pelaksanaannya, banyak tantangan dan kendala di lapangan. Tantangan itu muncul bisa dari internal kelembagaan.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus Djulig Wijono menegaskan ASN harus memegang teguh asas umum pengelolaan keuangan daerah, terutama kepatutan dan akuntabilitas.

Bagus menyinggung realita di lapangan yang kerap membuat ASN berada pada posisi dilematis. Utamanya, saat menerima instruksi yang tidak sesuai dengan SIPD RI.

"Seringkali kita dipaksa mengikuti arahan yang tidak sejalan itu. Situasi inilah yang menjadi tantangan dan harus diwaspadai," tegasnya.

Ia juga menjelaskan penerapan SIPD RI membuat ruang fleksibilitas anggaran semakin terbatas. Sistem yang kini dikunci per semester menuntut sinkronisasi lebih kuat antara bidang program dan bidang keuangan.

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hilman Rosada mengatakan implementasi SIPD RI kerap tidak berjalan maksimal. Penyebabnya antara lain benturan standar regulasi dan instruksi pimpinan daerah.

ASN harus mampu memberi argumentasi kuat berdasarkan peraturan dan perannya sebagai pejabat pengelola keuangan. Dengan begitu, implementasi SIPD RI bisa berlangsung optimal.

Workshop ini merupakan momentum bagi pemerintah daerah di Jawa Timur untuk mempercepat transformasi digital dan tata kelola keuangan bersih dan transparan melalui SIPD RI. Kegiatan ini diikuti ASN bidang keuangan dari berbagai kabupaten dan kota Jatim, yang merupakan garda depan pengelolaan anggaran daerah.




(faa/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads