Seorang aparatur sipil negara (ASN) melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Peristiwa itu dialami DRA (31), seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik.
Korban mengadukan rekan kerjanya berinisial SB ke polisi atas kekerasan fisik yang dilakukan pada 17 Mei 2024. Saat itu, keduanya terlibat cekcok gegara urusan pekerjaan.
"Saya mendapat tugas untuk mengerjakan. Namun saya meminta waktu, mengingat harus menyiapkan data," kata DRA, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DRA menambahkan setelah berselang satu hari, SB kembali menagih data tersebut. Sayangnya keduanya terlibat cekcok adu mulut dan membuat SB emosi.
"Dilempar botol air mineral tepat di wajah saya. Hingga membuat hidung berdarah dan patah tulang," bebernya.
Warga asal Menganti itu berusaha memaklumi hal itu karena kesalahpahaman. Sebagai jalan keluar, dia sempat mengajukan permohonan mutasi pegawai setelah peristiwa terjadi.
"Namun sampai sekarang juga tidak ada tindak lanjutnya. Terlapor juga tidak mendapat sanksi padahal saat itu berstatus sebagai honorer," katanya.
Merasa tidak mendapat keadilan di tempat kerjanya, DRA lantas membawa kasus itu ke ranah hukum. Meski sudah setahun lebih peristiwa berlalu dia tetap memperkarakannya.
"Beban psikis sebagai korban masih saya rasakan," bebernya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso membenarkan laporan itu. Hingga kini, pihaknya telah memeriksa total empat saksi dari pihak korban maupun terlapor.
"Seluruhnya sudah kami periksa disertai beberapa alat bukti pendukung. Menunggu proses gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Kepala Bidang Bina Marga PUTR Kabupaten Gresik Eddy Pancoro membenarkan terjadinya peristiwa itu. Keduanya adalah pegawai yang berada di bawah kepimpinannya.
"Iya benar, keduanya anak buah saya. Dulu setelah persitiwa itu keduanya telah menyelesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Bahkan yang bersangkutan (SB) juga telah membuat surat pernyataan," kata Eddy.
Eddy menambahkan pihaknya mengira kasus yang harusnya selesai pada saat itu juga ternyata tidak tuntas. Dia belum tahu alasan korban kembali memperkarakan kasus itu.
"Ini kami masih mencari informasi kenapa korban baru sekarang melaporkan. Kenapa tidak saat itu juga," ujarnya.
(dpe/abq)












































