Tak banyak yang tahu, sebelum ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, nama Bung Tomo sempat ditolak mentah-mentah oleh pemerintah. Penolakan itu bahkan membuat sang istri, Sulistina Sutomo, begitu marah hingga menyobek surat resmi dari Menteri Sosial saat itu.
Kisah mengejutkan ini diungkap langsung oleh Sulistina dalam buku autobiografinya berjudul "Bung Tomo Suamiku, Biar Rakyat yang Menilai Kepahlawananmu" yang terbit pada 1995.
Ia menuliskan dengan jujur bagaimana perjuangan agar sang suami, tokoh penting dalam Pertempuran 10 November 1945 Surabaya, diakui sebagai pahlawan nasional.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Usulan Gelar Pahlawan untuk Bung Tomo Ditolak Mentah-mentah
Sekitar dua tahun setelah Bung Tomo wafat pada 7 Oktober 1981, DPRD Jawa Timur mengusulkan agar sang pejuang mendapat gelar Pahlawan Nasional. Namun, usulan itu langsung ditolak oleh Menteri Sosial kala itu, Nani Soedarsono, dengan alasan yang membuat Sulistina geram.
"Namun Menteri Sosial Nani Soedarsono waktu itu mengirimkan surat kepada saya yang isinya menolak usulan tersebut dengan alasan Bung Tomo tidak menjadi pahlawan nasional karena beliau pahlawan lokal," terang Sulistina.
2. Surat Penolakan Disobek karena Emosi
Mengetahui surat resmi dari Menteri Sosial berisi penolakan terhadap usulan tersebut, Sulistina tak kuasa menahan emosi. Ia menyobek-nyobek surat itu, sesuatu yang kemudian ia sesali di kemudian hari.
"Terang saya, waktu itu saya sangat emosi dan marah sekali mendapatkan jawaban itu, aku seperti gelo, surat bersampul amplop cokelat itu aku sobek-sobek," ujar Sulistina.
3. Pertempuran Surabaya Bukan Peristiwa Lokal
Dalam buku yang sama, Sulistina menegaskan bahwa peristiwa 10 November 1945 di Surabaya tidak bisa disebut lokal. Menurutnya, pertempuran itu melibatkan pejuang dari berbagai daerah di Indonesia yang rela datang ke Surabaya demi melawan penjajah.
"Mosok sih, banyak orang Indonesia datang ke Surabaya. Ada orang Aceh, Sunda, orang Kalimantan, Bali, Sulawesi dan lain-lain datang ke sana ikut berjuang kok dikatakan lokal," tegas Sulistina.
Simak Video "Video: Mengulik Sejarah dan Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional"
(irb/hil)