Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal wacana Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Apalagi telah disiapkan kerangka aturan melalui penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi.
Diketahui, RUU Redenominasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Kemenkeu menargetkan RUU Redenominasi bisa selesai pada 2026 atau 2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan, kebijakan redenominasi akan dijalankan sepenuhnya oleh bank sentral, yakni Bank Indonesia. Kemudian nantinya akan dijalankan sesuai kebutuhan bank sentral.
Meski begitu, kebijakan tersebut belum direalisasikan pemerintah pusat dalam waktu dekat.
"Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) enggak sekarang, enggak tahun depan," kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) kampus C Surabaya, Senin (10/11/2025).
Lantas, kapan wacana tersebut akan terealisasi? Purbaya menegaskan, bahwa kebijakan redenominasi rupiah merupakan wewenang bank sentral sepenuhnya.
Namun dia menyebut, bahwa realisasi kebijakan redenominasi rupiah tidak dijalankan pada tahun 2026 mendatang.
"Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," pungkasnya.
(auh/abq)












































