Pemkab Mojokerto mengalokasikan Rp 9,802 miliar dari PAPBD 2025 untuk dihibahkan kepada 65 lembaga keagamaan. Bupati Muhammad Albarraa (Gus Barra) pun mewanti-wanti semua lembaga penerima tidak menyelewengkan dana hibah.
Penyaluran dana hibah pada tahap sosialisasi dan pembekalan kepada 65 pimpinan lembaga keagamaan penerima. Pemerintah menghadirkan narasumber dari Kejari dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Materi pembekalan meliputi pengawasan, akuntabilitas dan aspek hukum dana hibah.
Gus Barra menjelaskan, pengalokasian dana hibah kepada 65 lembaga keagamaan di Kabupaten Mojokerto salah satu realisasi Catur Abipraya Mubarok. Yaitu meningkatkan pembangunan infrastruktur yang merata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT melalui peningkatan sarpras tempat ibadah yang lebih baik," terangnya, Selasa (7/10/2025).
Lembaga keagamaan penerima dana hibah terdiri dari 8 yayasan dan badan keagamaan, 4 madrasah diniyah atau MTDA, 19 musala, 17 masjid, 11 TPQ, serta 6 pondok pesantren. Total anggaran dari PAPBD 2025 mencapai Rp 9,802 miliar.
Kepada para pimpinan lembaga penerima dana hibah, Gus Barra mengimbau agar tidak melakukan penyelewengan dalam penggunaan bantuan ini. Ia berharap dana hibah dikelola secara tertib dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
"Bila ada oknum yang mengatasnamakan Pemkab Mojokerto atau orang yang mengaku dekat dengan saya, kemudian meminta potongan dari dana hibah, abaikan saja. Saya tidak pernah memerintahkan hal itu, dan saya pastikan tidak ada yang melakukan demikian," tegasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata menambahkan, sosialisasi dan pembekalan ini memahamkan para penerima dana hibah tentang mekanisme pengajuan, pencairan, pelaporan, serta pertanggungjawaban.
"Tujuan utamanya mencegah penyalahgunaan dana hibah. Sehingga dana hibah digunakan sesuai peruntukannya," tandasnya.
(auh/abq)