Eksekusi Jalan Tembus Griyashanta Kota Malang Ditunda gegara Warga Melawan

Eksekusi Jalan Tembus Griyashanta Kota Malang Ditunda gegara Warga Melawan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 06 Nov 2025 20:10 WIB
Eksekusi jalan tembus Perum Griyashanta Kota Malang ditunda setelah warga melakukan penolakan
Eksekusi jalan tembus Perum Griyashanta Kota Malang ditunda setelah warga melakukan penolakan (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Rencana pembukaan jalan tembus di kawasan RW 12 Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mendapat penolakan keras dari warga, Kamis (6/11) siang. Karena hal ini, Satpol PP setempat menunda eksekusi.

Pantauan di lokasi, aksi penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk, pendirian tenda, serta memarkir kendaraan untuk menghadang petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang hendak melakukan pembongkaran dinding tembok.

Untuk menandai pembukaan jalan tembus yang disebut telah menjadi bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik perumahan yang diserahkan ke Pemerintah Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi gesekan dengan warga saat proses eksekusi berlangsung. Karena situasi di lapangan yang memanas, pembongkaran sementara ditunda.

ADVERTISEMENT

"Kita mengedepankan keselamatan semuanya, baik keselamatan personel kami maupun warga. Kita tidak mau terjadi luka, apalagi luka hati di mereka. Ini bukan soal kalah atau menang," ujar Heru kepada wartawan di lokasi.

Heru menegaskan bahwa tindakan Satpol PP merupakan tindak lanjut atas status jalan yang telah menjadi PSU dan diserahkan ke Pemkot Malang. Namun, ia juga membuka ruang bagi warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

"Kalau mereka melakukan gugatan, kita layani. Tapi gugatan itu tidak menghalangi proses yang sudah menjadi kewenangan pemerintah, tambahnya.

Sementara Ketua RW 12 Griyashanta, Jusuf Toyib menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Pemkot Malang yang dinilai sepihak tanpa koordinasi dengan warga. Ia menegaskan bahwa dinding yang akan dibongkar telah berdiri selama sekitar 40 tahun sejak dibangun oleh pihak pengembang PT Waskita Karya.

"Dinding itu bukan kami yang bangun, tapi kami merawatnya. Sekarang tiba-tiba diminta dibongkar karena permintaan developer lain, Saudara Fahim Faisal, yang ingin membuat jalan tembus," ujar Jusuf.

Menurut Jusuf, warga menolak karena pembukaan jalan tembus dinilai tidak relevan dengan alasan mengurai kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung. Ia menyebut kawasan Griyashanta justru sudah memiliki akses jalan yang memadai.

"Kami sudah punya akses ke Jalan Candi Panggung lewat Masjid Ramadan. Kalau dibuka lagi, malah menambah kemacetan di kawasan kami," tegasnya.

Jusuf juga menyebut bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan dua hari sebelum rencana eksekusi dilakukan.

"Nomor perkara sudah ada, dan seharusnya pemerintah menunggu proses hukum berjalan. Kami bukan menolak aturan, tapi ingin keadilan dan kejelasan status hukum sebelum ada tindakan pembongkaran," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads